Hampir Bunuh Polisi Hutan Karena Rekam Aksi Membalak, Residivis dari Tulungagung Ini Ditembak Polisi
Hampir Bunuh Polisi Hutan Karena Rekam Aksi Membalak, Residivis dari Tulungagung Ini Ditembak Polisi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Sementara penyidik akan menjerat Maryani dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sebelum melapor, Efrin dan seorang temanya patroli di petak 46, yang masuk Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban.
Di tengah patroli, ia mendengar suara pohon yang ambruk. Saat didekati, terlihat Maryani tengah memotong ranting-ranting kayu jati yang baru ditebangnya.
Efrin bernisiatif merekam dengan telepon pintar miliknya, untuk dijadikan bukti.
Namun Maryani yang sadar dengan keberadaan orang lain, kabur masuk hutan. Tidak lama berselang dia balik dengan penutup wajah dan sebilah bedok (parang besar untuk memotong kayu).
Maryani menabrak Efrin hingga jatuh, kemudian menindihnya. Ia kemudian menempelkan bedok itu ke wajah Efrin dan menekannya. Maryani mengambil telepon pintar milik Efrin dan kabur.