Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bermodus Bisa Masukkan PNS di Pemkab Malang, Pria Asal Ponorogo Tipu Wanita hingga Rp 38 Juta

Mengaku pegawai Pemkab Ponorogo, Edi Hartono (48), warga Kelurahan Romowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo berhasil memperdayai seorang janda

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/IMAM TAUFIQ
Edi Hartono(48), pelaku penipuan uang Rp 38 juta yang ditangkap petugas. 

Cuma, katanya, itu harus mengeluarkan uang, dengan dalih buat pelicin bagi para pejabat Pemkab Malang.

Saat itu, pelaku minta Rp 70 juta, namun tak langsung dibayar segitu.

Oleh korban, baru dibayar Rp 35 juta sebagai uang muka (DP).

"Saat bertamu pertama kali itu, pelaku langsung minta uang dan diberi korban Rp 35 juta. Katanya, itu buat membayar buat memuluskan tesnya. Dan, anak korban nggak usah ikut tes, hanya dimintai berkasnya saja (identitas saja), dengan menunggu kabar darinya (pelaku)," paparnya.

Namun, sampai April 2019, nasib anak korban, belum jelas.

Bahkan, pelaku tak memberikan penjelasan sama sekali setiap ditanya korban.

Malah, dalam kondisi ketidakadanya kepastian seperti itu, pelaku terus minta uang tambahan.

Alasannya klasik, yakni buat mempercepat berkasnnya.

"Katanya, kalau diberi uang tambahan Rp 5 juta, maka berkas (anak korban yang mau jadi PNS) itu akan kian cepat diproses," ujarnya.

Mungkin, salah satunya, karena pelaku yang tak punya pekerjaan tetap itu mengaku pegawai (PNS) di Pemkab Ponorogo.

Ternyata, perkenalan lewat Medsos itu hanya dipakai alat buat melancarkan aksi kejahatan pelaku.

Kepada korban, ia mengaku punya jatah dua orang tiap tahun untuk bisa dimasukkan jadi PNS.

Entah bagaimana manisnya omongan pelaku, ternyata korban percaya.

Ujung-ujungnya, setelah lama akrab meski hanya ngobrol lewat WA, pelaku janjian dengan korban untuk bertemu.

Malah, pelaku yang dataang ke rumah korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved