Pilpres 2019
BPN Prabowo Minta Salinan Formulir C1 ke Bawaslu, TKN Jokowi: Lalu Klaim Menang 62 Persen dari Mana?
BPN Prabowo minta salinan formulir C1 ke Bawaslu, TKN Jokowi: klaim menang 62 persen dari mana?
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA dan beberapa lembaga survei lainnya dilaporkan ke KPU, terkait siaran hasil hitung cepat (quick count) yang dinilai tak benar.
Peneliti LSI Denny JA Ikrama Masloman menyebut lembaganya melakukan perhitungan cepat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga yakin lembaganya dapat membuktikan hasil quick count secara ilmiah.
"Jadi sebenarnya kalau berbicara soal hasil bisa diperdebatkan, kita bisa uji validasi," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/4/2019).
• Nama-nama Calon Menteri Jokowi-Maruf Amin Beredar di Sosmed, Respon Para Menteri: Jalan Allah
Secara legal formalitas, Ikrama juga menyebut LSI Denny JA telah terdaftar di KPU sebagai lembaga resmi yang berhak menayangkan hasil quick count.
Ikrama justru mempertanyakan tim survei internal Prabowo-Sandi yang mengklaim kemenangan paslon nomor urut 02 itu.
Ikrama meminta pihak Prabowo-Sandi untuk membuka identitas tim surveinya, serta menjelaskan metode yang dipakai dalam perhitungan cepat.
"Kita bisa dipertanggungjawabkan, karena data yang masuk itu real time. Mereka real time nggak? Dadakan, perasaan tiba-tiba angka 62 (persen) datang. Kalau mau memantau kenapa nggak buka dari jam 3? Sehingga publik juga bisa melihat ini data yang masuk," tuturnya.
"Kan kalau seperti ini wajar saja ada yang nyinyir. Ada yang curiga kok quick count-nya dadakan?"
"Hasilnya dadakan, tiba-tiba hasil akhir. Quick count itu kan bergerak datanya, karena nggak mungkin 2.000 TPS masuk dalam satu waktu," imbuhnya.
• Seorang Wanita Tak Sadar Sudah Lama Tinggal Seatap dengan Mantan Kekasihnya, Jaket Jadi Pertanda
Namun, Ikrama tak mau mengambil pusing terkait pelaporan tersebut.
Ia menilai pelaporan tersebut sah-sah saja sebagai bagian dari hak warga negara.
Ia juga memastikan LSI Denny JA siap jika dipanggil pihak KPU terkait pelaporan tersebut.
"Sangat siap, bahkan kita siap memberikan kuliah 6 SKS untuk menjelaskan metode yang dipakai," tegasnya.
Senada, Direktur Eksekutif SMRC, Djayadi Hanan mengatakan, pihaknya siap diaudit lembaga berwenang, terkait hitung cepat (quick count) yang dilakukan pada Pemilihan Presiden 2019.