Perubahan Tarif Ojek Online Mulai Berlaku Hari Ini, Dibagi Menurut Zona Lokasi, Jangan Kaget!
Sekarang ada perubahan tarif ojek online berdasarkan zona I-III. Simak pembagiannya.
TRIBUNJATIM.COM - Ada peraturan baru terkait tarif ojek online yang perlu diketahui pelanggan setia ojek.
Peraturan tarif ojek online baru itu akan mulai berlaku hari ini Rabu (1/5/2019).
Pemberlakuan tarif ojek online tersebut berdasarkan peraturan Kemenhub.
Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
• PT MPM Honda Ajak Puluhan Wanita Ojek Online Ikut Pelatihan Keselamatan, Diajari Teknik Berkendara
"Mulai besok (1/5/2019) peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/4/2019) malam.
Budi mengatakan, penerapan peraturan tersebut di lima kota itu akan dievaluasi dalam seminggu kedepan.
Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi.
"Artinya kalau di lima kota itu, kita lihat bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya baik dan tidak ada reaksi langsung kita berlakukan,” kata Budi.
• Tanya Order yang Dicancel, Driver Ojek Online GO-JEK Dikeroyok Pakai Kursi, Simak Kronologinya
Budi berharap peraturan tersebut dapat memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan.
"Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi. Kami berharap ini menjadi perlindungan yang baik bagi masyarakat,” ucap dia.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, regulasi tersebut disusun dengan melibatkan berbagai unsur dari pemerintah, aplikator dan pengemudi.
Dirinya berharap, selain menetapkan biaya jasa, diharapakan regulasi tersebut melindungi pengemudi terutama dari segi keselamatan dan kesejahteraan.
“Oleh karena itu, kami mengimbau bahwa aturan ini kita jalankan dan diharapkan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang sudah berprofesi sebagai pengemudi ini bisa berjalan baik.
Saya kira ini yang terbaik dan mudah-mudahan responnya positif terutama ke masyarakat,” ujar Budi Setiyadi.
Adapun besaran tarif ojek online akan terbagi menjadi 3 zona.
• Driver Ojol Dinilai Kurang Ganteng, Tiga Gadis Ini Batalkan Pesanannya, Langsung Jadi Buronan
Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.
Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp 10.000.
Penetapan biaya jasa batas bawah dan batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya yang telah mendapatkan potongan tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20 persen.
Kemudian yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi. Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku Hari Ini", https://money.kompas.com/read/2019/05/01/070618426/tarif-baru-ojek-online-mulai-berlaku-hari-ini.