Polisi Ungkap Alasan Penangkapan 27 Murid SMA di Lamongan, Melanggar Hukum Sampai Tabrak Orang
Sebanyak 27 siswa SMA sederajat kelas XII ditangkapi anggota Sat Sabhara Polres Lamongan di sejumlah ruas jalan, Kamis (2/05/2019).
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sebanyak 27 siswa SMA sederajat kelas XII ditangkapi anggota Sat Sabhara Polres Lamongan di sejumlah ruas jalan, Kamis (2/05/2019).
Para siswa ini melakukan aksi konvoi yang keberadaannya mengganggu pengguna jalan lainnya.
Bahkan satu diantara siswa ini ada yang sampai menabrak masyarakat pengguna jalan hingga mengalami luka parah di bagian kaki kanan.
Konvoi para siswa asal SMK PGRI, SMK Negeri 2, SMA Negeri Sukodadi yang bergabung dan mengaku merayakan kelulusan.
• Ada Wahana Sepeda Air, Wisata Edukasi Kali Embung Sekaran di Lamongan Undang Animo Ratusan Orang
• Jelang Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Lamongan Merangkak Naik, Pemkab Bakal Gelar Pasar Murah
Padahal sampai hari ini belum pengumuman kepastian. Mereka juga aksi corat - coret baju seragam yang berlaku hari ini dengan menggunakan cat semprot.
"Merayakan kelulusan mas," kata salah siswa, Rudi Kurniawan kepada Surya.co.id (TribunJatim.com grup) Rabu (02/05/2019).
Para siswa yang terjaring ini dikumpulkan di pelataran Polres Lamongan untuk didata dan dibina.
Anggota Sabhara juga melibatkan anggota Sat Lantas untuk menangani pelanggaran Lalin yang dilakukan para siswa ini.
"Ada pelanggarannya ya ditilang," kata Kasat Sabhara Polres Lamongan, AKP Beni Ulang Setiawan.
Semua siswa yang membawa sepeda motor untuk konvosi ditilang, sebab semuanya tidak dilengkapi dengan surat - surat resmi.
Semuanya belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM), dan sebagian juga tidak dilengkapi STNK.
• Cara Ribuan Buruh Lamongan Peringati May Day, Dangdutan hingga Deklarasi Kebersamaan Pasca Pemilu
Motor para siswa ini juga ditahan dan bisa diambil jika sudah menjalani proses sidang.
Praktis para siswa tidak bisa membawa pulang sepeda motor mereka. Meski ada yang siswa yang merengek - rengek agar sepeda motornya bisa dibawa pulang, tak berhasil.
Para siswa diminta membuat surat pernyataan dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sementara seorang siswa peserta konvoi bernama, Anggara Putra (18) SMK PGRI yang menabrak pengguna jalan, M Imran Saputra (21) warga Made Karyo harus berurusan lebih lama diunit Laka untuk urusan perkara 33 ini.
Penabrak dan korban sama - sama mengalami luka dibagian kakinya.
• Alami Bengkak di Engkel, Kei Hirose Diragukan Tampil Perkuat Persela Lamongan di Laga Perdana Liga 1