Pemilu 2019
Mengaku Dimintai Uang untuk Maju Jadi Caleg, Seorang Dosen dan Istri Racuni Anggota DPRD
N, seorang dosen di satu universitas di Sragen ditangkap polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan Sugimin, anggota Dewan Perwakilan Daerah Sragen
TRIBUNJATIM.COM - N, seorang dosen di satu universitas di Sragen ditangkap polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan Sugimin, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sragen.
Sang suami bernama Nur, turut ditahan lantaran diduga kuat ikut meracik racun tikus untuk menghabisi nyawa Sugimin pada hari Selasa (16/4/2019).
Berdasar keterangan polisi, N membunuh caleg partai Golkar tersebut karena dipaksa untuk mencari pinjaman dana ratusan juta untuk biaya kampanye korban.
"Suami tersangka N kami jadikan tersangka dan langsung ditahan," kata Kasat Reskrim, AKP Aditya Mulya Ramadani pada Kamis ( 2/5/2019) malam.
"Suami tersangka N ini yang mengantar kemudian membeli dan meracik racunnya," kata Aditya.
Dalam pemeriksaan polisi, Nur mengaku membantu istrinya merencanakan membunuh anggota DPRD Sragen setelah diprovokasi tersangka N.
N menceritakan kepada suaminya jika dipaksa mencari pinjaman dana senilai Rp 750 juta oleh korban untuk kepentingan pencalegan pada pemilu 2019.
Tak hanya itu, tersangka menceritakan bahwa korban mengancam anaknya bila tidak bisa mencarikan pinjaman dana tersebut.
(Caleg di Gresik Lapor ke Bawaslu Sebut Perolehan Suaranya Hilang, Diduga Ada Penggelembungan Suara)
"Memang ini direncanakan bukan spontanitas. Untuk itu kami jerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkap Aditya
Untuk memperjelas peran masing-masing tersangka, polisi akan merekonstruksi aksi pasangan suami istri ini saat meracun korban.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pembunuhan Anggota DPRD Sragen, Korban Minta Rp 750 Juta untuk Nyaleg hingga Suami Tersangka Ikut Racik Racun",
Penulis : Michael Hangga Wismabrata - (Muhlis Al Alawi, Michael Hangga Wismabrata)
Editor : Aprillia Ika
