Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2019

Bolehkah Makan dan Minum saat Imsak? Simak Penjelasan Lengkapnya Beserta Niat dan Doa Buka Puasa

Setelah Imsak, bolehkah umat Muslim menyantap makanan dan minuman, berikut penjelasannya

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Melia Luthfi Husnika
Tribun Timur
Bulan Ramadan 1440 Hijriah 

Imam Al-Mawardi di dalam kitab Iqna’-nya menuturkan:

وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا

“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74)

Pahala Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan, Doanya Akan Dikabulkan hingga Tidur Menjadi Ibadah

Dr. Musthafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji menyebutkan:

والصيام شرعاً: إمساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس مع النية.

“Puasa menurut syara’ adalah menahan diri dari apa-apa yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari disertai dengan niat.” Musthafa al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji fil Fiqh As-Syafi’i [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz 2, hal. 73)

Sedangkan Sirojudin Al-Bulqini menyampaikan:

السابعُ: استغراق الإمساكِ عما ذُكرَ لجميع اليومِ مِن طُلوعِ الفجرِ إلى غُروبِ الشمسِ.

“Yang ketujuh (dari hal-hal yang perlu diperhatikan) adalah menahan diri secara menyeluruh dari apa-apa (yang membatalkan puasa) yang telah disebut sepanjang hari dari tebitnya fajar sampai tenggelamnya matahari..” (Sirojudin al-Bulqini, Al-Tadrib [Riyad: Darul Qiblatain, 2012], juz 1, hal. 343)

Dari keterangan-keterangan di atas secara jelas dapat diambil kesimpulan bahwa awal dimulainya puasa adalah ketika terbit fajar yang merupakan tanda masuknya waktu shalat subuh, bukan pada waktu imsak.

Adapun berimsak (mulai menahan diri) lebih awal sebelum terbitnya fajar sebagaimana disebutkan oleh Imam Mawardi hanyalah sebagai anjuran agar lebih sempurna masa puasanya.

Sedangkan waktu imsak yang sering kita lihat selama ini merupakan waktu imsak yang dibuat oleh para ulama agar umat Muslim selalu berhati-hati.

Berhati-hati di sini maksudnya waktu imsak ditetapkan sepuluh menit sebelum subuh sehingga orang yang berpuasa akan lebih berhati-hati saat mendekati waktu subuh.

Saat berpuasa, waktu Imsak ini akan berguna untuk umat Muslim menghentikan segala aktivitas sahurnya dengan segera beranjak untuk sekadar menggosok gigi dan membersihkan sisa-sisa makanan yang membatalkan puasa kemudia mandi dan melakukan persiapan untuk menjalankan salat subuh.

Bayangkan saja bila para ulama tidak menetapkan waktu Imsak. Tentu umat Muslim yang sedang menikmati santapn sahur akan kebingungan bila tiba-tiba mendengar suara azan subuh berkumandang padahal di saat yang bersamaan masih ada makanan di mulut yang belum siap di telan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved