Sindikat Pembalakan Sonokeling Trenggalek, Pakai Dokumen Palsu dari Pensiunan Pegawai BBPJN VIII
Sindikat Pembalakan Sonokeling Trenggalek, Pakai Dokumen Palsu dari Pensiunan Pegawai BBPJN VIII.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
SURYA/AFLAHUL ABIDIN
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana menunjukkan barang bukti dan para tersangka, Senin (6/5/2019).
Dari sana, S dan AK meminta dokumen izin pemotongan pohon lindung palsu ke WAP.
“Hasil penyidikan, perizinan tebang, semua dipalsukan. Ini sudah kami cek, nomor surat, materi dan isi, tanda tangan, dipalsu oleh tersangka WAP,” tutur Andana.
Selain empat tersangka itu, pihaknya juga menetapkan seorang oknum polisi, Bripka S, sebagai tersangka.
Jadi, total lima tersangka diamankan dalam kasus sindikat pembalakan Sonokeling.
Andana mengatakan, penyidikan kasus sudah selesai. “Kita akan kirim tahap 1 nanti ke kejaksaan,” tuturnya.