Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2019

Penjelasan Ulama Mengenai Hukum Berkumur Selain Wudhu saat Puasa, Jangan Sampai Salah!

Berkumur saat wudhu dan melakukan ibadah puasa adakah hukumnya? berikut ini penjelasannya

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Melia Luthfi Husnika
www.nu.or.id
Wudhu 

TRIBUNJATIM.COM - Hari ini Selasa, 7 Mei 2019 adalah hari kedua umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan 1440 Hijriah.

Tentunya selama satu bulan penuh ini setiap umat Muslim diuji dan ditantang untuk tetap menahan nafsu hawa diri yaitu menahan makan dan minum dalam seharian.

Selain menahan rasa lapar dan haus, ternyata umat Muslim juga diwajibkan menjaga hal yang membatalkan puasa.

Salah satu contoh kegiatan kecil yang bisa membatalkan puasa kita adalah memasukkan benda atau cairan ke dalam lubang anggota tubuh manusia baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

4 Ucapan Ramadan 1440 Hijriah dari Klub Liga Inggris untuk Para Penggemar dan Umat Muslim di Dunia

Lantas, bagaimana hukum berkumur saat puasa, terutama ketika sedang wudhu di bulan Ramadan?

Itulah sebuah pertanyaan yang dilontarkan oleh Dedi Setiawan kepada redaksi NU online.

Menanggapi pertanyaan tersebut, seperti dilansir dari Tribunkaltim.com melalui laman nu.or.id, memberikan penjelasan mengenai hukum berkumur saat puasa.

Salah satu hal yang sebaiknya dilakukan atau dihukumi sunnah ketika menjalankan wudhu adalah berkumur dengan sungguh-sungguh (al-mubalaghah).

Pahala Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan, Doanya Akan Dikabulkan hingga Tidur Menjadi Ibadah

Namun berkumur dengan bersungguh-sungguh (al-mubalaghah) tidak disunnahkan bagi orang yang sedang menjalani ibadah puasa.

Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak.

Hal tersebut karena adanya kekhawatiran yang akan membatalkan puasanya.

أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`”. (Lihat Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 39)

Bolehkah Makan dan Minum saat Imsak? Simak Penjelasan Lengkapnya Beserta Niat dan Doa Buka Puasa

Kesimpulan ini didasarkan kepada hadits yang diriwayatkan Abu Basyar ad-Dulabi, yang menurut Ibn al-Qathan dikategorikan sebagai hadits sahih.

إذَا تَوَضَّأْتَ فَأَبْلِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ ، وَالِاسْتِنْشَاقِ مَا لَمْ تَكُنْ صَائِمًا

“Ketika kamu berwudu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa” (Lihat, Jalaluddin as-Suyuthi, Jami’ al-Ahadits, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 3, h. 10)  

Lalu apakah yang dimaksudkan dengan ‘bersungguh-sungguh’ atau mubalaghah dalam konteks di atas?

Menurut imam Syafii maksud bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut kemudian menjalankannya di dalam mulut lalu memuntahkannya.

Bagaimana Hukum Menyemprotkan Wewangian atau Parfum ke Mulut saat Berpuasa di Bulan Ramadan?

Keterangan hal ini tertuang dalam kitab al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab.

قَالَ الشَّافِعِيُّ اَلْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ اَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِشَفَتَيْهِ فَيُدِيرُهُ فِي فَمِهِ ثُمَّ يَمُجُّهُ وَفِي الْاِسْتِنْشَاقِ اَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِاَنْفِهِ وَيَجْذِبُهُ بِنَفَسِهِ ثُمَّ يُنْثِرُ

“Imam Syafii berkata bahwa besungguh-sungguh dalam berkumur adalah mengambil air (dari tangan, pent) dengan kedua bibir kemudian menjalankannya (memutar-mutar) di dalam mulut lantas memuntahkannya. Sedang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung adalah mengambil air melalui hidung kemudian menghirupnya dengan nafas lantas mengeluarkannya” (Lihat Muhyidin Syarf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 1, h. 355)    

Hukum berkumur di luar wudhu

Penjelasan di atas lebih terfokus pada berkumur saat wudhu.

Lalu bagaimana dengan hukum berkumur selain  wudhu pada saat menjalankan ibadah puasa, misalnya untuk keperluan sikat gigi?

Berkumur dalam hal ini boleh, namun jangan sampai ada air yang tertelan karena hal itu akan membatalkan puasa.

Demikian penjelasan mengenai hukum berkumur selain wudhu saat puasa.

Semoga penjelasan di atas bisa dipahami dengan baik.

Kesimpulannya, bagi orang-orang yang berpuasa sebaiknya menghindari hal-hal yang berpotensi untuk membatalkan puasanya.

Tata Cara Wudhu saat Berpuasa

Bagaimana tata cara berwudhu saat berpuasa. Apalagi saat puasa Ramadan seperti sekarang ini?

Dilansir dari Tribunkaltim.co, menurut Ustadz Adi Hidayat berwudhu saat puasa Ramadan tidak ada yang berubah. 

Paling penting berwudhu saat puasa jangan terlalu berlebihan. 

"Lakukan sewajarnya. Namun ada hal sunah yang bisa ditinggalkan seperti beristinsyaq (menghirup air dalam hidung), " jelas Ustadz Adi Hidayat seperti dikutip Wartakotalive.com dari instagram Indonesiamengaji.ID pada Senin (6/5/2019). 

Ustadz Adi Hidayat juga mengingatkan pada saat berkumur pun diharapkan tidak berlebihan. 

Karena dikhawatirkan justru malah akan membatalkan puasanya.

"Jadi lebih berhati-hati saja sehingga tidak ada kesan Anda membatalkan puasa," kata Ustadz Adi Hidayat. 

Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,

أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ

“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah.

“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266)

Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan bahwa mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur adalah dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi. (Mughnil Muhtaj, 1: 101)

Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2019/1440 H untuk Kota Surabaya dan Sekitarnya, Lengkap 30 Hari

Serius dalam berkumur-kumur saat wudhu merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu. Ketika berwudhu hal itu disunnahkan kecuali saat berpuasa.

Hal ini diisyaratkan dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu di atas.

Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal.

Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj, 1: 629)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian.

Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung.

Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230)

Bagaimana berkumur-kumur kala tidak berwudhu saat berpuasa? Apa dibolehkan?

Pembahasan ulama di atas bukan berlaku pada saat wudhu saja.

Namun di luar wudhu saat berpuasa tetap dibolehkan berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebih-lebihan.

Jika berlebih-lebihan lantas air masuk dalam rongga perut, puasanya batal.

Apakah setelah kumur-kumur wajib mengeringkan mulut?

Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata, “Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun ia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama (Syafi’iyah, pen.)"

Al-Mutawalli memberi alasan bahwa seperti itu sulit untuk dihindari karena yang ada nantinya tetap sesuatu yang basah saat telah dimuntahkan dan seperti itu tak mungkin terpisah. (Al-Majmu’, 6: 231)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Berkumur saat Melakukan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan, Apa Hukumnya? Berikut Penjelasannya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved