Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hilang 3 Hari, Dua Gadis 13 Tahun di Mojokerto Jadi Korban Pencabulan

Dua anak di bawah umur di Kota dan Kabupaten Mojokerto dilaporkan menjadi korban pencabulan.

TRIBUNJATIM.COM/Febrianto Ramadani
Polres Mojokerto Kota menggelar Press rilis kasus pencabulan dua gadis 13 tahun yang hilang 3 hari pada Kamis (9/5/2019) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Dua anak di bawah umur di Kota dan Kabupaten Mojokerto dilaporkan menjadi korban pencabulan.

Penanganan kasus ini dirilis Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo Waroka, di Aula Hayam Wuruk Jalan Bhayangkara, Kelurahan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Selasa (08/05/2019).

AKP Julian Kamdo Waroka menjelaskan, ada enam barang bukti yang ditemukan.

Satu kaos lengan panjang warna hitam, satu botol bekas minuman, satu gelas plastik, satu pasang pakaian dalam, satu jaket jeans warna putih abu-abu, serta satu celana jeans warna hitam.

(Cabuli Kekasihnya Hingga 5 Kali, Pelajar Asal Kediri Ini Dilaporkan ke Polres Tulungagung)

Sementara satu korban lainnya masuk dalam penanganan Polres Kabupaten.

“Kedua gadis berumur 13 tahun itu tidak pulang selama tiga hari sejak 4 sampai 6 Mei 2019. Setelah dicari, ternyata kedua korban bersama tersangka BD (24), dan DS (18),” ungkapnya.

Kedua tersangka merupakan warga Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Kedua tersangka memaksa para korban minum arak sampai mabuk, lalu para tersangka mencabuli kedua korban di lokasi yang berbeda.

“Korban CCA (13), dan PT (13), menginap di kos kakak PT di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Sabtu (04/05/2019) pukul 22.00 WIB para pelaku mencekoki kedua korban dengan miras, sampai mabuk,” jelasnya.

(Detik-detik Penangkapan Eks Anggota TNI yang Cabuli 6 Bocah SD, Sembunyi di Bawah Kolong Rumah Warga)

Korban CCA dicabuli di kos-kosan, sedangkan PT dicabuli di sebuah rumah kosong.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

“Diharapkan para orang tua ke depan lebih memperhatikan pergaulan anak remajanya, agar tidak terjerat pergaulan bebas,” pungkasnya.

(5 Putri Kandung Dicabuli Ayah selama 10 Tahun, Perilaku Pelaku Sehari-hari Diungkap Tetangga)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved