CPNS 2018 yang Baru Saja Diterima Dipastikan Tak Dapat THR 2019 dan Gaji ke-13 menurut BKN
CPNS 2018 yang baru saja diterima dipastikan tak dapat THR 2019 dan gaji ke-13, kok bisa?
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, pada 6 Mei 2019.
• Jadwal Pencairan THR 2019 dan Gaji ke-13 PNS/ASN dan TNI/Polri menurut Menkeu RI
CPNS 2018 tak dapat THR PNS 2019 dan gaji ke-13
Kabar yang cukup mengejutkan seputar THR PNS 2019 dan gaji ke-13 disampaikan melalui akun Twitter-nya @BKNgoid pada, Kamis (9/5/2019).
BKN menyampaikan bahwa CPNS 2018 yang baru saja diterima tidak ikut mendapat THR PNS 2019 dan gaji ke-13.
Hal ini disampaikan BKN untuk menjawab sejumlah pertanyaan, apakah CPNS 2018 yang baru saja diterima ikut mendapatkan THR PNS 2019 dan gaji ke-13 atau tidak.
"Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA
Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," kata @BKNgo.id.
• VIRAL Kisah Driver Ojek Online Dibelikan Pizza oleh Customernya yang Beda Agama untuk Buka Puasa
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul CPNS 2018 yang Baru Lulus Dipastikan Tak Ikut Dapat THR PNS 2019 dan Gaji ke-13, Ini Arahan BKN.