Pemkot Surabaya Ajukan Kasasi Kasus Jalan Pemuda, PT Maspion: Kalau PTUN Terima, Kami Ajukan PK
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ajukan kasasi terkait putusan banding sengketa lahan di Jalan Pemuda no. 17 dengan PT. Maspion.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Banding itu diajukan Maspion setelah gugatan mereka sebelumnya ditolak PTUN.
Putusan banding itu mewajibkan pemkot untuk mengeluarkan surat persetujuan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Nomor 612/Kelurahan Embong Kaliasin di atas hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama pemkot setelah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Majelis juga mewajibkan pemkot mencabut SK Walikota Surabaya perihal jawaban dan perintah yang ditujukan kepada PT Maspion untuk mengosongkan tanah tersebut.
Salah satu pertimbangan majelis mengabulkan banding karena tidak alasan bagi pemkot untuk tidak memperpanjang HGB.
Pemkot pada 1996 lalu sudah membuat perjanjian antara walikota dengan Direktur Maspion Alim Markus.
Pasal 3 perjanjian tersebut menyebutkan kalau Maspion akan mendapatkan prioritas untuk memperpanjang HGB bila jangka waktunya sudah berakhir.
Alasannya Maspion sudah membangun sebagian bangunan di tanah seluas 2.115,50 meter persegi tersebut.
(Alun-alun Bawah Kota Surabaya Menyambung Balai Pemuda, Yos Sudarso dan Jalan Pemuda)