Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sempat Dituduh Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kivlan Zen Ungkit Jasanya untuk Indonesia

Usai dituding melarikan diri ke luar negeri, Kivlan Zen mengungkit jasa-jasa yang dilakukannya untuk bangsa Indonesia

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
Tribun Jakarta
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri 

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Adapun dua bukti berupa rekaman video Kivlan dan Lieus yang diberikan oleh kedua pelapor atas kejadian yang disebut tanggal 26 April 2019.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa keaslian dari video yang dilaporkan.

"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," jelasnya.

Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teresgiter dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Dicekal saat ke Luar Negeri

Kivlan Zen yang merupakan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) akhirnya dicekal bepergian ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pun membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi.

"Ya, dicekal. Sudah dikirim (surat cekal)," kata Argo seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/5/2019).

Dikabarkan bahwa Kivlan Zen sudah dikirimkan surat pencekalan.

"Sudah dikirim (surat cekal)," ujar Argo.

Sebelumnya, Kivlan diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar dan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Seorang swasta yang bernama Jalaludin yang merupakan pelapor atas kasus Kivlan Zen.               

Sehingga laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Dilansir dari Kompas.com, pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Surat Pencekalan Dicabut

Sam Fernando selaku Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando menjelaskan bawa pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen memang atas permintaan pihak kepolisian.

Sam menuturkan bahwa kepolisian mengirim surat permohonan pencabutan pencekalan dengan nomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.

Dikabarkan surat tersebut, ditandatangani oleh Wakil Driektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agung Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.

Namun, Sam Fernando mengaku tidak mengetahui alasan pembatalan pencekalan tersebut.

"Kami hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi," ujar Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/5/2019) malam.

Kivlan Zen Lapor Balik

Seperti yang sudah diketahui, Jalaludin merupakan pelapor atas kasus Kivlan Zen dan laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Sehingga dengan adanya laporan tersebut pihak dari Kivlan Zen melakukan pelaporan balik, hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni yang datang ke Polri pada Sabtu (11/5/2019).

Dengan demikian, Pitra menuturkan bahwa Kivlan keberatan dengan laporan yang dilayangkan Jalaludin.

 "Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami," kata Pitra.

"Klien saya mengeluh dan keberatan. Ini harus saya sampaikan walaupun ini pahit didengar Pak Kapolri dan kepolisian, bahwasanya Kivlan Zen merasa keberatan dan kecewa akibat oknum kepolisian yang datang menjumpai beliau, bahkan Kivlan menyatakan dikejar-dikejar layaknya seorang penjahat," sambung Pitra di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).

"Karena klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin dalam laporan polisinya," imbuh Pitra di Bareskrim Polri, Sabtu (11/5/2019).

Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Kivlan Zen menegaskan bahwa Kivlan tidak pernah merasa melakukan perbuatan makar.

Sementara, Pitra menyebut unjuk rasa yang dilakukan Kivlan Zen diatur dalam undang-undang.

"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zen," ujar Pitra.

Pitra Romadoni pun menanggapi pencabutan status cegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imingrasi Kementeriam Hukum dan HAM terhadap kliennya.

Dengan adanya hal tersebut, Pitra malah menyalahkan Ditjen Imigrasi yang dinilainya mengambil langkah terburu-buru dengan mengeluarkan pencegahan untuk Kivlan.

Selain itu, dirinya menganggap pencegahan tersebut merugikan kliennya.

"Makanya saya bilang pada Ditjen Imigrasi, saudaraku sahabat-sahabat ku tanpa mengurangi rasa hormat, jangan terburu-buru mengambil keputusan. Soalnya tindakan yang saudara lakukan tersebut menyebabkan kerugian bagi saudara Mayjen Kivlan Zen," ujar Pitra.

Bila Kivlan Zen sudah dinyatakan sebagai tersangka, maka pencegahan tersebut baru bisa dijukan kepada Kivlan Zen.

Alhasil, kuasa hukum Kivlan Zen meminta Ditjen Imigrasi untuk tidak berlaku semena-mena terhadap pihak yang tidak berkuasa.

"Ditjen Imigrasi agar berhati-hati lah. Jangan semena-mena terhadap orang yang tidak berkuasa karena kekuasaan itu hanya sementara," tutur Pitra.

Kivlan Zen Diduga Makar

Sosok mantan Jenderal Kivlan Zen kini tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Kasusnya sempat viral di medsos setelah diduga menyebarkan berita bohong terkait mantan Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal ini dikarenakan Kivlan Zen menuduh Susilo Bambang Yudhoyono bertindak licik saat Pilpres 2019.

Mengutip dari Tribunkatim.co, tudingan itu disampaikan saat aksi demo yang digelar di Kantor Bawaslu RI pada Kamis (9/5/2019).

Kivlan juga mengaku bahwa SBY dan Partai Demokrat memiliki maksud untuk menjatuhkan Prabowo Subianto agar gagal menjadi capres di Pilpres 2019.

"Saya tahu sifatnya mereka ini saling bersaing antara Prabowo dan SBY."

"Dia tak ingin ada jenderal lain yang jadi presiden, dia ingin dirinya sendiri dan dia orangnya licik."

"Sampaikan saja bahwa SBY licik."

"Dia junior saya, saya yang mendidik dia, saya tahu dia orangnya licik, dia mendukung 01 waktu menang di tahun 2014," kata Kivlan Zen di sela aksi demo di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dituding Hendak Kabur ke Luar Negeri, Kivlan Zen Kesal hingga Ungkit Jasanya untuk Indonesia

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved