Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaksa Sebut Pledoi Dhani Memutar Balikkan Fakta, Kuasa Hukum Enggan Panjang Lebar

JPU dari Kejati Jatim menanggapi pledoi dari Ahmad Dhani atas kasus vlog 'idiot' atau replik.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Ahmad Dhani Saat Keluar Dari Rutan Kelas I Surabaya, Selasa (14/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - JPU dari Kejati Jatim menanggapi pledoi dari Ahmad Dhani atas kasus vlog 'idiot' atau replik.

Dalam tanggapannya, JPU menilai bahwa pledoi Ahmad Dhani telah memutarbalikkan fakta.Kesimpulan jaksa ini disampaikannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/5/2019).

JPU Winarko mengatakan, pada prinsipnya ia menolak seluruh dalil Ahmad Dhani yang dituangkan dalam pledoi.

Sebab, menurutnya apa yang didakwakan pada suami Mulan Jameela itu, sudah terbukti di persidangan. Bahkan, ia mengklaim bahwa Dhani sendiri mengakui beberapa hal yang didakwakannya.

"Kami hanya menanggapi pemutar balikan fakta saja, yang sebenarnya pembuktian itu sudah terbukti menurut kami, tapi diputar balik. Kami hanya menegaskan terkait dengan dakwaan kami," ujarnya.

Menanggapi replik jaksa ini, Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani mengaku, pihaknya tidak mau menanggapi panjang lebar replik jaksa tersebut. Sebab, ia menganggap tidak ada hal yang substantif dalam replik jaksa tersebut.

Motivator Ayu Kyla Sebut Bebas Sebelum Lebaran, Vanessa Angel Akui Kecewa : Hakim yang Berwenang

Gagal Raih Kursi DPR RI, Ahmad Dhani Hanya Menanggapi Singkat : Ya Nggak Apa-apa, Ya Wajar

Kasus Temuan Mayat Terbakar di Mojokerto, Korban Sempat Hilang Kontak Sejak Minggu Sore

"Kami tidak menanggapi panjang lebar yang mulia, karena tidak ada yang substantif dari replik jaksa. Untuk itu, kami tetap pada nota pembelaan," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Ahmad Dhani sendiri. Ia menyatakan, tidak perlu menanggapi replik jaksa dan mempercayakannya pada para pengacaranya. "Benar kata pengacara saya, tidak ada yang substantif," tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara. Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh tiga jaksa penuntut umum  Kejati Jatim secara bergantian, yakni Rahmat Hari Basuki, Winarko dan Nurrahman.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Rahmat Hari Basuki, terdakwa Ahmad Dhani dianggap telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved