Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Reaksi Kivlan Zen Soal Bisnis Pengerahan Massa yang Disinggung Andi Arief: Nggak Dapat Untung

Akhirnya Kivlan Zen angkat suara sekaligus membantah pernyataan Andi Arief yang singgung soal bisnis galang massa era 98

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
Tribun Jakarta
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein terlihat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk diperiksa atas tuduhan makar yang dilakukannya 

"Sudah dikirim (surat cekal)," ujar Argo.

Sebelumnya, Kivlan diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar dan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

 Seorang swasta yang bernama Jalaludin yang merupakan pelapor atas kasus Kivlan Zen.               

Sehingga laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Dilansir dari Kompas.com, pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Surat Pencekalan Dicabut

Sam Fernando selaku Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando menjelaskan bawa pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen memang atas permintaan pihak kepolisian.

Sam menuturkan bahwa kepolisian mengirim surat permohonan pencabutan pencekalan dengan nomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.

Dikabarkan surat tersebut, ditandatangani oleh Wakil Driektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agung Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.

Suasana Rumah Kivlan Zen setelah Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Sepi Tak Ada Aktivitas Berarti

Namun, Sam Fernando mengaku tidak mengetahui alasan pembatalan pencekalan tersebut.

"Kami hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi," ujar Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/5/2019) malam.

Kivlan Zen Lapor Balik

Seperti yang sudah diketahui, Jalaludin merupakan pelapor atas kasus Kivlan Zen dan laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Sehingga dengan adanya laporan tersebut pihak dari Kivlan Zen melakukan pelaporan balik, hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni yang datang ke Polri pada Sabtu (11/5/2019).

"Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami," kata Pitra.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved