Amien Rais Sorot Tim Asistensi Hukum Nasional Bentukan Wiranto: Hati-hati Anda!
Amien Rais menyebut Tim Asistensi Hukum Nasional telah melakukan abuse power, sehingga ia mengingatkan Wiranto agar berhati-hati
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
Seperti halnya Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka tindakan makar.Kivlan Zen sempat dicegah ke luar negeri atas kasus makar yang pada akhirnya pencekalan tersebut sudah dicabut. Adapula Bachtiar Nasir yang lebih dulu dijerat polisi terkait kasus dugaan pencucian uang.
• Prabowo Tolak Hasil Penghitungan Suara Pemilu yang Banyak Kecurangan, KPU RI Langsung Bantah Tuduhan
Sandiaga Uno Beri Tanggapan Soal Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto
Seperti yang sudah diketahui masyarakat, bahwa Tim Asistensi Hukum ini terbentuk setelah pemungutan suara Pilpres 2019 terjadi.
Wiranto sudah mulai membentuk Tim Asistensi Hukum sejak Kamis (9/5/2019).
Sehingga, Tim Asistensi Hukum Wiranto ini menyampaikan masukan karena menilai ucapan sejumlah tokoh-tokoh beserta aksi-aksi yang meresahkan pasca pemilu 2019.
Dengan demikian, Sandiaga Uno, menilai tokoh-tokoh yang dimaksud adalah tokoh yang bertolak belakang dengan pemerintah.
Pun Sandiaga Uno mengaku, bahwa tindakan yang dilakukan termasuk vulgar.
"Ini adalah tindakan vulgar yang memberangus demokrasi dan kedaulatan rakyat," ucap Sandiaga Uno.
Amien Rais Imbau Gantikan People Power dengan Gerakan Kedaulatan Rakyat
Tampaknya penangkapan Eggi Sudjana atas kasus dugaan makar mengundang reaksi Amien Rais selaku Anggota Dewan Pembina BPN Prabowo-Sandiaga.
Sebekumnya Eggi Sudjana telah melewati rangkaian pemeriksaan selama 13 jam dan diakhiri dengan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 05.30 WIB, Selasa (14/5/2019).
Dilansir dari Tribunjakarta.com, Eggi Sudjana menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Sementara penangkapan Eggi Sudjana ini tercatat dalam surat penangkapan bernomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Dikabarkan, Suryanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) adalah pelapor yang melaporkan Eggi Sudjana.
Dengan demikian Polda Metro Jaya memberikan konfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap Eggi Sudjana atas kasus dugaan makar.