Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2019

Cara Itikaf di Bulan Ramadhan 2019 sesuai Ajaran Rasulullah SAW Lengkap dengan Bacaan Niat

Cara itikaf di bulan Ramadhan 2019 sesuai ajaran Rasulullah SAW lengkap dengan bacaan niat.

Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/SUNDAH BAGUS WICAKSONO
Ilustrasi 

Sedangkan bagi ulama yang tidak mensyaratkan puasa, maka waktu minimal dikatakan telah beritikaf adalah selama ia sudah berdiam di masjid dan di sini tanpa dipersyaratkan harus duduk.

Yang tepat dalam masalah ini, itikaf tidak dipersyaratkan untuk puasa, hanya disunnahkan.

Menurut mayoritas ulama, itikaf tidak ada batasan waktu minimalnya, artinya boleh cuma sesaat di malam atau di siang hari.

Al Mardawi rahimahullah mengatakan, "Waktu minimal dikatakan itikaf pada iktikaf yang sunnah atau itikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat)."

Bacaan Niat Salat Sunnah Rawatib sebelum Isya dan Tata Caranya, Dapat Pahala yang Sangat Besar

Apa Saja yang Diperbolehkan Saat Itikaf di Masjid?

1. Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.

2. Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain.

3. Istri mengunjungi suami yang beritikaf dan berdua-duaan dengannya.

4. Mandi dan berwudu di masjid.

5. Membawa kasur untuk tidur di masjid.

Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat dan 4 Rakaat, Keutamaannya Saat Bulan Ramadan 2019 Berlipat Ganda

Hal yang Membatalkan Itikaf

1. Keluar masjid tanpa alasan syari dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak.

2. Jima (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 187 Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma (kesepakatan ulama) bahwa yang dimaksud mubasyaroh dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima (hubungan intim).

Bolehkah Wanita Beritikaf?

Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beritikaf. 

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved