Pengedar Narkoba Ngunut Tulungagung Ditangkap, Satu Orang Melarikan Diri

Jajaran Unit Reskrim Polsek Ngunut menangkap Aang Mustofa (25) warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung terduga pengedar narkoba

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Aang Mustofa (25), tersangka kasus narkoba saat ditangkap Polsek Ngunut Tulungagung 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Ngunut menangkap Aang Mustofa (25) warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L.

Namun seorang rekannya berhasil kabur saat penangkapan. Keduanya diduga juga menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji menjelaskan, pada Senin (13/5/2019) ada aduan masyarakat, terkait peredaran narkoba.

Kapolsek Ngunut kemudian memerintahkan anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Upaya pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekar Semeru 2019,” terang Sumani kepada Tribunjatim.com, Jumat (17/5/2019).

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim yang dipimpina Kanit Reskrim Iptu Hery Purwanto bergerak pada Kamis (16/5/2019) ukul 22.30 WIB.

Aang yang sudah terindentifikasi ditangkap di Jalan Raya Desa Sumbringin Kidul, Kecamatan Ngunut.

Dari tangannya polisi menyita 3 bungkis pil dobel L dan satu set bong.

“Dari terduga satu ini, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut melakukan pengembangan,” sambung Sumaji kepada Tribunjatim.com.

Polisi kemudian mencari teman Aan dengan inisial SA. SA sebenarnya sempat ditangkap, namun berhasil melarikan diri.

Polisi kemudian menuju rumah SA di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut. Bersama perangkat desa setempat, polisi menggeledah rumah SA.

Dari rumah SA, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Antara lain dua paker sabu-sabu dalam plastik, dua buah bong (alat isap sabu-sabu), 10 plastik bekas sabu-sabu, pipet kaca dan 625 butir pil dobel L.

“Semua barang bukti diamankan bersama terduga pelaku yang ditangkap di Mapolsek Ngunut.
Polisi masih mengejar SA yang berhasil kabur,” ujar Sumaji.

Aang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut. (David Yohanes/TribunJatim.com).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved