Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

Mahfud MD Tanggapi Komentar Fadli Zon yang Sebut MK Tak Berguna: Langsung Saja Adu Bukti Hitung

Fadli Zon menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak efektif, maka Mahfud MD menantang pihak Probowo-Sandiaga untuk adu bukti hitung

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
Tribunjabar.com
Prabowo Subianto, Mahfud MD, dan Jokowi 

Kala itu, Mahfud MD pun menyarankan bila membawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi agar tidak membicarakan soal kecurangan di Papua.

"Karena di tempat lain ada kecurangan yang sama oleh pihak lain," terang Mahfud MD.

"Langsung aja adu bukti hitung, tidak pernah ajukan itu hanya katanya curang di sana di sini. Sehingga hasilnya ga menghitung angkanya, karena tidak mempersoalkan angka pada waktu itu," sambungnya.

Sebelumnya, Mahfud MD juga memberikan tanggapan atas pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menolak hasil perhitungan Pilpres yang dinilai curang.

Mahfud MD selaku Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi pernyataan penolakan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto atas hasil penghitungan Pilpres 2019 yang curang.

Menurut Mahfud MD penolakan hasil penghitungan resmi KPU sebetulnya bukan sesuatu yang tidak diperbolehkan.

"Kalau dalam konteks hukum tidak apa-apa," kata Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan YouTube iNews, Kamis (16/5/2019).

"Artinya kalau misal menolak proses rekapitulasi tak mau tanda tangan padahal sidang sudah dibuka secara sah dan diberikan kesempatan untuk mengadukan pendapat lalu dia tetap tidak mau terima ya pemilu selesai, secara hukum ya," tambahnya.

Mahfud MD menjelaskan jika hal tersebut terjadi, maka KPU bisa langsung mengesahkannya.

"Tanggal 22 mei kalau tidak menggugat ke MK sampai tanggal 25 maka pilpres secara hukum, secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah," tuturnya.

Bahkan Mahfud MD menambahkan bahwa dari sudut pandang politik, pasti ada saja pihak yang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu, namun tidak adil rasanya jika pernyataan penolakan tidak disertai dengan bukti-bukti atau adu data.

"Tapi memang secara politik memang ada problem orang merasa tidak terima terhadap hasil pemiliu tapi tidak mau menunjukan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair," terang Mahfud MD.

"Seharusnya kalau tidak menerima, kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU," sambungnya

Bilamana, mengadu data di KPU dirasa belum puas, maka pihak terkait bisa kembali mengadu data di MK.

Pun dijelaskan bahwa MK boleh mengubah suara. Hal itu dilakukan Mahfud MD semasa menjabat menjadi Ketua MK.
"Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR kemudian kepala daerah, Gubernur, Bupati," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved