Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Prabowo Malam-malam Bawa Nasi Padang Untuk Eggi Sudjana & Lieus Sungkharisma, Terhalang Jam Besuk

Prabowo Subianto kunjungi Eggi Sudjana & Lieus Sungkharisma di Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (20/5/2019) Malam. Dia mengaku bawakan Nasi Padang

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Prabowo Subianto saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, Senin (20/5/2019) malam. 

Keputusan ditetapkannya Lieus Sungkharisma sebagai tersangka dilakukan tepat pada Senin (20/5/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut.

"Ya, benar (Lieus ditangkap)," tutur Argo dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.

Dalam hal tersebut, Argo menjelaskan bahwa laporan terhadap Lieus dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Sementara yang melaporkan Lieus diketahu bernama Eman Soleman, seorang wiraswasta.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

(Sweeping Massa ke Jakarta, Anggota Dewan Pakar BPN Prabowo-Sandi Beri Tanggapan: Ini Hak Demokrasi)

Sementara Eggi Sudjana menyerukan statement bahwa dahulu Presiden dan juga Capres kubu 01 Joko Widodo pada Pilpres 2014 pernah menggunakan istilah makar yang dituliskan dalam buku berjudul ‘Jokowi People Power oleh Dimo Nugroho dan M Tamin Panca Setia.

Saat itu Jokowi juga melawan Capres kubu 02 Prabowo Subianto.

Oleh karena itu, Eggi Sudjana dilaporkan oleh Supriyanto selaku relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), karena menyerukan people power yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019, dikutip dari Tribun Wow.com melalui saluran YouTube CNN Indonesia pada Kamis (9/5/2019).

"Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudra Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya Eggi Sudjana telah melewati rangkaian pemeriksaan selama 13 jam dan diakhiri dengan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 05.30 WIB, Selasa (14/5/2019).

Dilansir dari Tribunjakarta.com, Eggi Sudjana menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Penangkapan Eggi Sudjana ini tercatat dalam surat penangkapan bernomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Prabowo Ditolak Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Tahanan, Titipkan Nasi Padang

(Prabowo Dapat Karangan Bunga Selamat Atas Terpilihnya Bapak H Prabowo Subianto Sebagai Presiden)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved