Prabowo Tolak Hasil Hitung Suara Pilpres 2019 KPU, Sebut Deklarasi Bersifat Senyap Karena Dini Hari
Kini Prabowo tolak hasil hitung suara pilpres 2019 sebut adanya kejanggalan dalam pengumuman rekapitulasi Pilpres 2019
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
"Terima kasih ketua atas kebijaksanaannya," kata Azis kepada Ketua KPU Arief Budiman.
Penolakan yang dilakukan oleh Praboww-Sandi akan ditindaklanjuti melalui upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan Rakyat dan hak konstitusinya yang dirampas.
Upaya hukum yang dimaksud adalah gugatan sengketa hasil pemilu presiden 2019.
Bahkan, Prabowo kini mengimbau kepada seluruh pendukung, relawan dan simpatisan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Prabowo juga meminta kepada mereka agar menyampaikan aspirasi serta gagasan dengan tetap menjaga konstitusional, akhlak dan kedamaian.
Dengan adanya deklarasi KPU RI dini hari tadi, pihak Prabowo-Sandiaga diberikan waktu selama 3 hari untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bilamana hal tersebut tidak dilakukan, maka Jokowi-Ma;ruf ditetapkan sebagai presiden terpilih.
Jokowi-Maruf Pemenang Pilpres 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019, Selasa (20/5/2019).
Pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.
Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Meskipun real count Pilpres 2019 KPU RI masih 92 persen. Lantas bagaimana perbandingannya dengan hasil quick count sembilan lembaga? Simak penjelasannya.
Diketahui, hasil rekapitulasi ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf menang atas paslon capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi.
TribunJatim.com melansir Kompas.com dalam artikel, Hasil Pilpres 2019: Jokowi-Maruf 55,50 Persen, Prabowo-Sandi 44,50 Persen, Selisih Suara 16,9 Juta, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.