Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi 22 Mei

Jimly Ashiddiqie Sebut Aksi Demo 22 Mei Dampak dari Gugatan Sengketa Pemilu 2019 ke MK

Jimly Ashiddiqie bahkan mengimbau kepada masyarakat agar menyerahkan sengketa Pemilu 2019 ke BPN dan TKN jangan turun ke jalan

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
(YouTube/Metro Tv)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie 

TRIBUNJATIM.COM - Jimly Ashiddiqie selaku Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi memberikan tanggapanya terkait sikap BPN Prabowo-Sandiaga yang akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke jalur hukum.

Tanggapan Jimly Ashiddiqie disebutkan di tengah program acara Breaking News yang dilansir Tribunjatim.com melalui kanal YouTube Metro TV News.

Pembawa acara sebelumnya menanyakan pendapat Jimly Ashiddiqie terkait masyarakat yang tidak percaya Mahkamah Konstitusi (MK) dan kekecewaan yang dilampiaskan ke jalan.

"Prof situasi dilapangan saat ini ada ketidakpercayaan kepada MK lalu ada juga kekecewaan yang dilampiaskan ke jalan. Bagaimana anda melihat ini sebagai ketua MK?" tanya pembawa acara.

Jimly Ashiddiqie mengingatkan bahwa proses penyelesaian Pemilu 2019 masih panjang melihat prosesnya hingga Oktober mendatang.

Massa Aksi Demo 22 Mei Lemparkan Bom Molotov, Polisi Tangkapi Orang-orang yang Diduga Provokator

"Jadi kita harus melihat hanya ada dua kubu sehingga seolah-olah kita terbelah. Nah jumlah yang mendukung paslon 01 sekitar 85 juta, paslon 02 pendukungnya berjumlah 68 juta. Jumlah 68 juta itu banyak sekali, artinya dibandingkan dengan penduduk Malaysia, Singapura dan Brunei itu jadi dua kali lipat. Jadi ini merupakan sesuatu yang tak mudah," ucap Jimly Asshiddiqie.

Jimly Ashiddiqie mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan hasil Pilpres 2019 kali ini menciptakan dampak dan pengaruh yang buruk.

"Jadi culture divide, pembelahannya itu etnisitas dan agama harus dikelola dengan baik. Jangan diledek pihak yang kalah dan pemenang juga jadi terhormat," tutur Jimly Asshidiqie.

Serupa dengan Andi Mallareng, Jimly Ashiddiqie menyebut sangat bersyukur bahwa BPN Prabowo-Sandiaga mau mengubah pikirannya untuk menjalani proses hukum dengan mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

"Kita harus hargai sikap mereka. Kenapa harus ke MK? karena sudah diatur berdasarkan UU sehingga tak bisa hanya mengunggat dengan turun ke jalan. Sebanyak-banyaknya orang yang turun di jalan tak mungkin tak lebih banyak dari yang menyatakan sikap untuk menginginkan 2 periode," ungkap Jimly Asshiddiqie.

Ulama NU Jatim Nyatakan Sikap Pasca Ikut Aksi 22 Mei Jakarta, Akan Salat Gaib hingga Singgung Aparat

Jimly Ashiddiqie pun mengimbau kepada masyarakat agar warga yang turun ke jalan untuk kembali ke rumah dan menyerahkan proses gugatan sengketa Pemilu 2019 ke BPN dan TKN.

"Seharusnya selesaikan di ruang sidang, jangan turun ke jalan. Serahkan mekanisme yang ada ke BPN dan TKN," imbuh Jimly Asshiddiqie.

Peserta dari JMPP melakukan aksi damai, di dekat Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).
Peserta dari JMPP melakukan aksi damai, di dekat Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). ((TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat))

Bagaimanapun juga Jimly Ashiddiqie menegaskan agar pintu harapan pencarian kebenaran jangan ditutup baik secara teknis hukum dan psikologis.

"Pintu harapan akan pencarian kebenaran dan keadilan jangan ditutup secara teknis hukum dan psikologis. Jadi jangan ditakut-takutin. Di MK itu proses menyalurkan kanal kekecewaan, kejengkelan yang dipindahkan dari jalanan. Jangan main-main dengan MK, bisa saja sudah diputuskan menang oleh KPU tetapi diputuskan kalah MK apabila terbukti," tutur Jimly Asshiddiqie.

Moeldoko Sebut Ada Upaya Sistematis Kelompok Tertentu Terkait Kericuhan di Petamburan & Tanah Abang

Dikatakannya bahwa Indonesia kini menghadapi emosi sejumlah massa sehingga harus ditangani dengan proses pelembagaan demokrasi.

Seperti yang telah diketahui bahwa Prabowo sebelumnya mengatakan bahwa ia akan memperjuangkan pemilu sesuai hukum dan konstitusi meskipun ia tak secara blak-blakan menyatakan akan membawa sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira itu bisa menjadi pegangan sikap kita ke depan hukum dan upaya konsitusional lainnya itu akan kami laksanakan untuk membuktijan kebenaran kita sungguh-sungguh benar-benar menjunjungi tinggi kehidupan hukum dan kehidupan demokrasi," ungkap Prabowo saat konfrensi pers di kediamannya, Kartanegara, Jakarta Selatan, Selasa siang (21/5/2019).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ((YouTube/Metro Tv))

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga telah menetapkan akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi dalam sebuah rapat tertutup di kediaman Prabowo pada Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal dilansir dari Tribunnews.com.

Aksi 22 Mei, Anies Baswedan Klaim Ada 6 Orang Tewas & 200 Luka, Polisi Ungkap Fakta Lainnya

Sufmi Dasco menjelaskan pihak BPN beberapa hari ini akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," imbuh Dasco.

Andi Mallarangeng selaku politisi Partai Demokrat angkat bicara terkait BPN Prabowo-Sandiaga yang akan melakukan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari Tribunjakarta.com melalui YouTube Metro TV pada Rabu (22/5/2019), Andi Malarangeng yang dikenal masyarakat sebagai bagian dari koalisi Prabowo-Sandiaga menjelaskan bahwa sebelumnya BPN mengklaim menang sekitar 65 persen kemudian berubah menjadi 54 persen.

Pun Andi Mallarangeng mengaku sangsi BPN memiliki data valid untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

FPI Bantu Polisi Halau Massa Aksi 22 Mei Area Petamburan, 99 Orang Terkait Kerusuhan Ditangkap

"Sebelumnya sempat mengatakan menang 62 persen di hari pertama setelah pemilu, setelahnya menjadi 54 persen. Nah buat saya mengajukan gugatan pilpres 2019 merupakan kesempatan untuk adu data," ucap Andi Mallarangeng.

Kemudian Andi Mallarangeng menilai tantangan yang akan dihadapi BPN Prabowo-Sandi saat ini begitu berat karena harus mengubah suara sebanyak 9 juta suara agar bisa meenggantikan posisi calon presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin.

"Memang tantangannya agak berat karena harus membalikkan data sekitar Rp 9 juta. Kalau perbedaannya hanya 2 - 3 juta mungkin masih mudah," imbuh Andi Mallarangeng.

Saat itu politisi Demokrat itu juga menyebut momen ini merupakan sebuah kesempatan penggungat untuk membuktikan kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019.

"Yang mengunggat harus membuktikan dan ini juga kesempatan karena kami di koalisi kerap kali bertanya terkait data klaim kemenangan 62 persen," papar Andi Mallarangeng.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini mengklaim belum mengetahui tentang data klaim kemenangan calon presiden nomor urut 02.

"Saya enggak lihat terus lama-lama diundang. Saya lihat siapa yang mengurusinya disana," beber Andi Mallarangeng.

Pengakuan Peserta Aksi 22 Mei, Ungkap Lokasi Tujuannya Berdemo hingga Keinginan Agar Tak Rusuh

Kembali Andi Mallarangeng menegaskan bahwa gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah peluang untuk mengadu data.

"Data itu mudah kok untuk diadunya. Dulu di KPU caranya yaitu masuk ke data provinsi terlebih dahulu, dicocokkan dan kalau datanya sama maka enggak perlu dipersoalkan lagi. Lalu buka juga data kota dan kabupaten, kalau perlu data per tps dan lihat datanya sama atau tidak."

"Jika adanya perbedaan data di salah satunya maka bisa dilihat dari form C1 yang asli. Sehingga seharusnya kita memiliki data, enggak hanya mengandalkan sebuah informasi dari sms. Perlihatkan form C1nya dan difile-kan dengan baik," tutur Andi Mallarangeng.

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa bilaman pihak Prabowo-Sandiaga hanya menduga-duga kecurangan Pemilu 2019 tanpa ada data pendukung, maka Andi Mallarangeng lebih merasa khawatir jikah harus melangkah ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya rasa kalau hanya dugaan-dugaan kecurangan tanpa data pendukung maka saya rasa di MK itu kurang datanya," imbuh Andi Mallarangeng.

Dengan demikian, Andi Mallarangeng mengaku senang dengan sikap BPN yang mau mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Bahkan ia sempat menyampaikan pesan ke BPN untuk mempersiapkan segala bukti beserta data yang akan di ajukan ke Mahkamah Konsitusi soal gugatan sengketa Pemilu 2019.

"Saya senang BPN Prabowo-Sandi maju ke MK untuk melakukan gugatan, persiapkan dengan baik dan waktu sampai tanggal 24 Mei. Saya sendiri belum lihat bagaimana data itu," ungkap Andi Mallarangeng.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BPN Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Jimly Asshiddiqie: Selesaikan di Ruang Sidang, Jangan ke Jalan

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved