Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

VIDEO VIRAL Pria Ngaku Teman Polisi & Tak Mau Ditilang Langgar Jalur Busway: Bukan Persoalan Besar!

Video seorang pengemudi tak mau ditilang dan ngaku teman polisi viral di media sosial, Facebook.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
YouTube TribunSoloOfficial
VIDEO VIRAL Pria Ngaku Teman Polisi dan Tak Mau Ditilang Gegara Langgar Jalur Busway 

TRIBUNJATIM.COM - Video seorang pengemudi tak mau ditilang dan ngaku teman polisi viral di media sosial, Facebook.

Pria dalam video viral di Facebook itu tak mau ditilang seusai menyerobot jalur transjakarta.

Dilansir dari TribunVideo (grup TribunJatim.com.com), video pria tak mau ditilang ini satu di antaranya diunggah oleh akun Facebook Gandhen Aryo Nanggolo pada Sabtu (18/5/2019).

VIDEO VIRAL Detik-detik Pria Lombok Naik Menara Masjid 60 M Diduga Bunuh Diri, Sempat Dikejar-kejar!

Tampak seorang pria paruh baya yang diinterograsi polisi karena menyerobot jalur transjakarta untuk menghindari macet.

Petugas menanyai kenapa bapak tersebut melanggar jalur transjakarta dan meminta untuk memperlihatkan surat-surat kendaraan.

 "Ini jalur busway Bapak, mengapa Bapak lewat busway?" ucap petugas tersebut.

"Ya saya sudah saya jelaskan lah Pak, sudah saya jelaskan sudah jelas lah ya," kata pengendara itu, dikutip TribunJatim.com, Selasa (21/5/2019).

VIRAL Rumah Super Megah Terbengkalai dan Tak Berpenghuni Ini Dijual Murah, Ada Kisah di Baliknya

Pengemudi tersebut mengaku bahwa dia masuk ke jalur busway bukanlah persoalan yang harus dibesar-besarkan.

"Persoalan saya masuk ke busway bukan persoalan besar," ujarnya.

Ia juga menolak saat diminta untuk menunjukkan SIM dan STNK surat kendaraannya.

VIDEO VIRAL Ibu-Ibu Tidur di Tengah Jalan Cegah Mobil Presiden Demi Bisa Salaman dengan Jokowi

Dia kemudian mengaku kenal dengan pejabat kepolisian di Cakra 7 dan menyebut sebuah nama.

"Nanti sore, saya ketemu Pak Joni. Saya ini rekanan polisi juga Cakra 7. Nanti sore saya ketemu beliau. Saya enggak ada waktu ya," imbuhnya.

Pengemudi mobil putih berpelat nomor B 2486 PFP tersebut malah pergi meninggalkan polisi sebelum persoalannya selesai.

VIRAL Siswi SMA Tolak Mencorat-coret Seragamnya saat Kelulusan, Beri Pesan Menyentuh

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menyatakan belum menerima laporan terkait pelanggaran tersebut.

Dia mengatakan seorang yang menerobos jalur transjakarta dijerat hukuman pidana dua bulan hukuman penjara atau denda Rp500 ribu.

"Masuk ke busway berarti melanggar peraturan lalu lintas. Itu melanggar Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan dua bulan atau denda paling Rp 500.000," kata Nasir, Selasa (21/5/2019).

VIRAL Video 2 Penjaga Tendang Pengendara Motor Nekat Terobos Perlintasan Kereta Api di Mojokerto

Dia mengatakan siapapun yang melanggar lalu lintas harus ditilang tanpa memandang statusnya.

"Polisi masuk busway saja ditindak. Masuk jalur transjakarta adalah pelanggaran jalur khusus yang ditandai dengan rambu lalu lintas," imbuhnya.

VIRAL VIDEO Ajakan Aksi Tanggal 22 Mei 2019, Kalau Jokowi Menang Tutup KPU, Istana dan DPR

Berikut videonya: (Artikel TribunVideo)

6 Tahun Berlalu, Kondisi Makam Mewah Ustaz Jefri Al Buchori (Uje) Mengkhawatirkan, kemana Umi Pipik?

Momen Prabowo Merasa Terhina Saat Datangi Habibie di Istana, Bawa Nama Soeharto & Keluarganya

Terbongkar Mewahnya Rumah Rp 30 Miliar Maia Estianty, Dul Jaelani Pamer Patung Kepala Irwan Mussry

Gerakan People Power, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Surabaya Beri Empat Pernyataan Sikap, Simak!

Kelabui Polisi, Para Kiai & Cucu Pendiri NU Nyamar di Juanda Agar Lolos Jakarta: Gak Pakai Atribut

Sukses Lancarkan 8 Aksi Perampasan, Pemuda Ini Memulai Karir Jambret Saat Putus Sekolah, Kini Dibui

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved