Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 yang Diputuskan Pemerintah, Jangan Lupa Dicatat!
Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal libur lebaran dan Cuti bersama tahun 2019.
Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal libur lebaran dan Cuti bersama tahun 2019.
TRIBUNJATIM.COM - Tak terasa, bulan Ramadan sudah memasuki hari ke-18 pada hari ini, Kamis (23/5/2019).
Artinya, Hari Raya Idul Fitri 2019 sudah di depan mata.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2019, pemerintah telah resmi menetapkan jadwal libur lebaran dan cuti bersama tahun 2019.
Hal itu ditetapkan melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Hari libur dan Cuti bersama tersebut terhitung sejak 30 Mei 2019 atau pada akhir bulan nanti.
• Berikut Promo Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2019, Tiket Eksekutif, Bisnis dan Ekonomi
• Pencairan THR untuk PNS Surabaya Dipastikan Tidak Akan Molor, Hendro Gunawan: Tanggal 24 Pasti Cair
Jika dihitung jumlahnya terdapat 11 hari libur dan Cuti bersma Lebaran 2019.
Mengutip dari akun Instagram Kemenko PMK @kemenko_pmk, Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh tiga menteri.
Ketiganya yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Cuti bersama lebaran idul fitri 1440 H pun dijadwalkan jatuh pada 3, 4 dan 7 Juni 2019.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, awal libur bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dimulai pada Kamis 30 Mei 2019.
Tanggal itu bertepatan tanggal merah hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih.
Sementara jadwal masuk pegawai negeri sipil pasca lebaran pada 10 Juni 2019.
"Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," katanya pada acara Musrembangnas, Jakarta, dilansir Kompas.com, Kamis (09/05/2019).
• Jelang Mudik Lebaran 2019, Ini Jalur Rawan Kecelakaan di Kabupaten Malang yang Patut Diwaspadai
Dilansir dari laman akun Instagram @kemenko_pmk, berikut daftar hari libur nasional 2019:
- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi
- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek
- 7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi
- 3 April (Rabu): Isra Mi'raj
- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih
- 1 Mei (Rabu) : Hari Buruh
- 19 Mei (Minggu) : Hari Waisak
- 30 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
- 3 Juni (Senin) : Cuti Bersama Idul Fitri
- 4 Juni (Selasa): Cuti Bersama Idul Fitri
- 5 Juni (Rabu) : Hari Raya Idul Fitri
- 6 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Fitri
- 7 Juni (Jumat) : Cuti Bersama Idul Fitri
- 11 Agustus (Minggu) : Hari Raya Idul Adha
- 17 Agustus (Sabtu) : Hari Kemerdekaan
- 1 September (Minggu) : Tahun Baru Islam
- 9 November (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24 Desember (Selasa): Cuti Bersama Natal
- 25 Desember (Rabu) : Hari Natal
• Aturan Bawa Bagasi Saat Mudik Lebaran Naik Kereta Api, Simak Beberapa Barang yang Tak Bisa Dibawa!
Jika melihat daftar tersebut, setidaknya ada empat hari kejepit nasional alias harpitnas pada 2019 bagi pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat:
- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi
- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek
- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih
- 24 Desember (Selasa) : Cuti Bersama Natal
Selain itu, mereka juga akan mendapat hari libur yang lumayan banyak pada awal Juni.
Sebab, pada daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 dari Kemenko PMK, terdapat libur Hari Lahir Pancasila, Idul Fitri, dan cuti bersama Lebaran.
Jadi, para pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat, sudah bisa merancang cuti sejak Sabtu, 1 Juni 2019 hingga Minggu, 9 Juni 2019.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 yang Diputuskan Pemerintah