Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Whatsapp (WA) Facebook (FB) Instagram (IG) Masih Error, VPN Bisa Jadi Solusi, Simak Cara Pakainya

WhatsApp, Instagram dan Facebook error sejak 22 Mei 2019 lalu. Tapi VPN bisa jadi solusi, simak cara pemakaiannya

Editor: Januar
Tribun Medan
WhatsApp error sejak 22 Mei 2019 lalu 

TRIBUNJATIM.COM - Sejak Rabu (22/5/2019), penggunaan media sosial semacam Instagram (IG), Facebook (FB), bahkan WhatsApp (WA), mengalami gangguan.

Sehingga, sejumlah aktivitas di sosial media pun menjadi terganggu.

Pembatasan penggunaan pesan elektronik WhatsApp (WA) dan beberapa media sosial seperti Instagram dan Facebook masih berlangsung.

Hingga kini, Kamis (23/5/2019) masyarakat belum bisa mengakses Whatsapp (WA), Instagram dan juga Facebook, baik di smartphone maupun web seperti sedia kala.

Isi Telepon Habibie Saat Jadi Presiden Ingin Temui Soeharto, Terkuak Sebab Soeharto Menolak

Pembatasan akses penggunaaan Whatsapp, Instagram, dan Facebook terjadi pada fitur berbagi foto dan video.

Hal tersebut telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, dimana pihaknya mengatakan bahwa pembatasan penggunaan media sosial oleh pemerintah ini bertujuan untuk membatasi penyebaran berita hoaks terkait aksi 22 Mei 2019.

Pembatasan dalam penggunaan media sosial dan pesan instan Whatsapp (WA) ini bersifat sementara dan bertahap.

Melansir laman kominfo.go.id berikut pernyataan Rudianto terkait pembatasan penggunaan media sosial dan pesan instan.

Momen Soeharto Ditanya Soal Pelepasan Timor Timur, Bahasa Tubuhnya Bikin Heboh dan Dipahami Salah

"Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap," ungkap Rudiantara dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Rabu (22/05/2019) siang.

Rudianto juga menerangkan alasan dibalik aksi pemerintah membatasi penggunaan media sosial dan pesan instan, yakni untuk mencegah konten negatif dan hoax viral.

"Kita tahu modusnya dalam posting (konten negatif dan hoaks) di media sosial. Di facebook, di instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen capture dan diviralkan bukan di media sosial tapi di messaging system WhatsApp," jelasnya.

Pembatasan penggunaan media sosial ini berdampak pada melambatnya akses mengunggah dan mengunduh konten, baik gambar atau video.

"Kita semua akan mengalami pelambatan akses download atau upload video," jelasnya.

Lebih lanjut Rudianto menjelaskan bahw apembatasan akses media soial ini bertujuan untuk mencegah penyebar luasana konten-konten provokasi yang bernilai negatif.

"Kenapa karena viralnya yang dibatasi. Viralnya itu yang negatif. Banyak mudharatnya ada di sana," tandasnya.

Sementara fitur-fitur yang dibekukan smentara adalah akses gambar dan video di media sosial Instagram, Twitter, dan Facebook.

"Yang kita freeze-kan sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi," jelasnya.

Rudianto melanjutkan bahwa pembatasan tersebut bersifat bertahap karena jumlah pengguna ponsel yang sangat banyak.

"Karena pengguna ponsel kita 200 juta lebih. Dan hampir semua menggunakan WhatsApp. Jika ada yang masih belum dibatasi, itu masih proses di operator telekomunikasi, kita koordinasinya juga baru saja," jelas Rudiantara

Aksi pembatasan penggunaan beberapa fitur media sosial ini berlandaskan UU ITE.

"Jadi UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini," tandasnya.

Lebih lanjut, Rudianto juga meminta maaf kepada masyarakat akan ketidaknyamanan yang dirasakan.

“Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai!" tuturnya.

"Komunikasi yang selama ini kita pakai sms dan voice itu tidak masalah. Pembatasan untuk media sosial dan messaging system," jelasnya.

Rudianto lantas mengungkapkan apresiasinya kepada pekerja media yang turut memabnatu menjelaskan dan menangkan masyarakat etrkait pembatasan media sosial ini.

"Kita sangat mengapresiasi media mainstream. Biasanya mainnya di media online, kita kembali ke media mainstream," jelasnya.

Warganet mengeluhkan platform berbagi foto dan video Instagram sulit diakses siang ini, mereka mengeluhkan tidak bisa me-refresh tampilan utama News Feed.

Pantauan SURYA.CO.ID (Grup TribunJatim.com), keluhan warganet membuahkan tanda pagar #Instagramdown di platform Twitter pada siang ini pukul 13.00.

Selain tidak bisa me-refresh halaman, sejumlah pengguna juga mengaku tidak bisa mengakses fitur Direct Message di Instagram.

Sejumlah pengguna Instagram yang mengeluh kendala menggunakan perangkat berbasis iOS, sementara di Android tergolong lancar, begitu juga untuk Instagram versi web.

Situs Down Detector mencatat terdapat keluhan di Instagram secara periodik pada 21 Mei, waktu setempat.

Hingga pukul 12.00 situs tersebut mendapatkan 33 laporan keluhan Instagram.

Sebanyak 58 persen keluhan yang masuk bermasalah di News Feed, 35 persen masalah log-in dan 6 persen kendala di Instagram versi website.

Sebaran keluhan Instagram antara lain berasal dari Indonesia, sejumlah negara di Eropa dan Amerika.

Tidak hanya Instagram down, warganet juga mengeluhkan layanan WhatsApp melambat hari ini.

Pengguna tidak bisa mengirimkan foto atau berkas melalui aplikasi maupun versi web.

VPN bisa jadi solusi dan cara pakainya

Salah satu solusi untuk dapat mengakses media sosial adalah dengan menggunakan VPN.

VPN atau Virtual Private Network adalah sebuah teknologi komunikasi yang memungkinkan untuk dapat terkoneksi jaringan publik dan lokal.

Namun kekurangan VPN adalah kurangnya keamanan sehingga informasi sensitif dapat diakses secara global.

Simak cara mengaktifkan VPN di handphone android di bawah ini!

1. Buka pengaturan atau setting
2. Pilih 'Nirkabel & Jaringan'

3. Klik pada pilihan 'VPN'

4. Klik 'Tambahkan profil VPN'

5. Ketik nama yang diingingkan pada kolom nama

6. Pada kolom tipe, pilih 'PPTP'

7. Pilih server dalam area anggota dan masukkan alamat server sebagai 'alamat internet'.

8. Mulai login untuk memulai koneksi dan klik 'connect'

9. Akan muncul status 'connected' jika telah berhasil dibuat

10. Anda dapat kelola jaringan VPN anda dalam peraturan jaringan.

Selain itu, anda juga dapat mengunduh berbagai aplikasi VPN di Playstore atau App Store

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved