Cek Saldo! THR PNS Cair 24 Mei 2019, Sebagian Sudah Terima, Simak Juga Informasi THR Karyawan Swasta
THR PNS akan cair pada 24 Mei 2019, bagaimana dengan karyawan swasta? Cek info lengkapnya!
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) PNS akan cair pada 24 Mei 2019, bagaimana dengan karyawan swasta?
Anggaran THR PNS yang digelontorkan pemerintah tahun ini yakni sebesar Rp 20 triliun.
Rupanya, sebagian sudah menerima THR PNS hingga Kamis (23/5/2019).
• Pencairan THR untuk PNS Surabaya Dipastikan Tidak Akan Molor, Hendro Gunawan: Tanggal 24 Pasti Cair
Informasi terbaru mengenai THR PNS ini sendiri disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, hingga saat ini, penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) sudah terealisasi sebagian.
"Pembayaran THR sudah terealisasi lebih dari Rp 10 triliun atau separuhnya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/5/2019), dikutip dari Kompas.com (grup TribunJatim.com).
• 5 Cara Mengelola Uang THR Supaya Tidak Habis dalam Waktu Singkat, Manfaatkan Promo e-Commerce

Sri Mulyani mengatakan, kinerja belanja pemerintah membaik sejak kuartal I dan akan berlanjut ke kuartal II.
Salah satunya terlihat dari pembayaran THR yang lancar tanpa kendala.
Ia berharap pelaksanaan hari raya tidak terganggu karena penyaluran THR akan terpenuhi 100 persen dalam waktu dekat.
"Biasanya dengan berkumpul bersama sanak saudara di hari raya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian kita," kata Sri Mulyani.
• 9 Tips Mengelola THR Lebaran 2019 Agar Tak Hanya Lewat di Dompet, Stop Pengeluaran Tak Penting
Belanja pemerintah yang positif di kuartal I 2019 menjadi salah satu faktor pendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, dari sisi akselerasi belanja pemerintah lainnya tetap terjaga.
Dengan demikian, momentum belanja negara bisa memberikan sumbangan positif bagi pertumbuhan ekonomi. (Artikel Kompas.com).

Jika THR PNS cair hari ini, bagaimana dengan THR karyawan swasta?
Dilansir dari TribunTimur (grup TribunJatim.com), Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta perusahaan segera membayar THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri/Lebaran.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata M Hanif Dhakiri dalam keterangannya, Rabu (8/5/2019).
M Hanif Dhakiri mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
• 7 Cara Memanfaatkan THR Lebaran 2019 Agar Lebih Bermanfaat, Zakat hingga Membeli Aset Pribadi
Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan. Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," kata Hanif.
• Cara Mengatur THR Lebaran Biar Tidak Cepat Ludes dan Habis Sia-sia, Kuncinya Tentukan Prioritas Dulu
Dirinya mengimbau, pembayaran THR yang mengacu pada regulasi diharapkan dapat dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran, agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.
"Kita juga akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para kepala daerah dan membuka posko pengaduan THR," kata Hanif.
"Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan kabupaten/kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," lanjut Hanif.
• Tak Ada Aturan Teknis, Pemkot Malang Tetap Beri THR Pada Honorer, Sumbernya dari Iuran Para ASN