Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mahfud MD Sebut BPN Andalkan Pengacara Terbaik, Amien Rais Pesimistis Prabowo-Sandi Menang di MK

Mahfud MD bilang jika Prabowo-Sandiaga menang itu artinya pengacara mereka memang yang terbaik namun bilamana mereka kalah jangan ada keributan lagi

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
Tribunnews.com
Kolase Mahfud MD dan Amien Rais 

TRIBUNJATIM.COM - Tim hukum Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandi resmi mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat (24/5/2019) malam.

Adapun Mahfud MD yang dikenal sebagai Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menyebut Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Subianto-Sandiaga Uno memiliki sejumlah pengacara terbaik.

Bahkan disebutkan oleh Mahfud MD bahwa BPN Prabowo-Sandiaga telah memiliki banyak pengalaman di Mahkamah Konstitusi yaitu Denny Indrayana, Bambang Widjojanto serta Irman Putra Sidin.

Dicecar Berbagai Pertanyaan oleh Penyidik, Amien Rais: People Power Bukan Menjatuhkan Presiden

"Ini adalah orang-orang yang kredibel, yang punya pengalaman panjang di MK," sambungnya.

Mahfud MD pun menjelaskan apabila nantinya BPN Prabowo-Subianto mampu memenangkan gugatannya maka hal tersebut disebabkan oleh kubu 02 mengandalkan pengacara terbaik untuk mendampingi pihak Prabowo-Sandiaga.

Namun, disebutkan pula oleh Mahfud MD, bilamana nantinya BPN Prabowo Sandiaga kalah, ia mengaskan supaya jangan ada keributan lagi.

"Sehingga kalau misalnya menang ya memang karena objektif, kalau kalah juga harus menerima," ujar Mahfud MD.

"Karena mereka sudah punya pengacara-pengacara terbaik."

"Jangan ribut lagi kalau nanti sudah diputusi gitu ya," sambungnya.

Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan jika bukti-bukti yang dimiliki oleh BPN Prabowo-Sandiaga belum juga lengkap maka bisa disusulkan di kemudian hari.

Mahfud MD Tanggapi Aksi 22 Mei:Kalau BPN Terlibat Aksi 22 Mei, Maka Dianggap Bukan Kontestan Politik

"Jadi begini besok (hari ini) terakhir, pokoknya menyerahkan dulu beberapa perkara," jelas Mahfud MD.

"Daftar saja dulu."

"Kalau bukti-buktinya belum lengkap itu disusulkan," tandasnya.

Pun Amien Rais juga memberikan tanggapan mengenai Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Majelis Kehormatan PAN, Amien Rais mengungkapkan rasa pesimistis atas gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga ke MK.

Ungkapan pesimistis ini disampaikan Amien Rais secara langsung saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Pendukung Prabowo-Sandiaga Tampak Tertib Saat Tinggalkan MK, Pendukung Minta Keadilan Dari MK

"Hari ini Insyaa Allah kami sudah turun (untuk mengajukan gugatan sengketa) ke MK. Walaupun saya pesimis, MK mengubah keadaan," ujar Amien di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (24/5/2019).

Diketahui bahwa BPN Prabowo Sandiaga terpaksa menempuh jalur gugatan ke Mhahkamah Konstitusi untuk mengubah hasil Pilpres 2019 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).

"Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematif, maka tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu. Sesungguhnya kami tahu, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kita dipaksa oleh jalur hukum," ujarnya.

Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa putusan MK atas gugatan Prabowo-Sandiaga dapat mengubah hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 yang telah diumumkan.

"Jadi apa-apa yang diputuskan MK itu, sangat mungkin mengubah hasil pemilu berupa perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU," ujar Hasyim.

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf Ucapkan Selamat untuk Jokowi-Maruf Amin Menangkan Pilpres 2019

Sehingga Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa BPN Prabowo-Sandiaga harus mampu membuktikan semua kecurangan-kecurangan ataupun pelanggran penghitungan suara yang dilakukan KPU dalam persidangan Mahkamah Konstitusi nantinya.

"Tapi, sekali lagi, untuk bisa sampai ke sana, kan harus ada pembuktian dulu," ujarnya.

Bagaimanapun juga pihak KPU RI juga telah menyiapkan tim hukum yang akan menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2019 dari pihak Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi.

Hasyim menyebut tim hukum yang dipilih oleh KPU RI sudah melalui proses lelang di website layanan pengadaan secara elektronik milik KPU RI.

Tim hukum yang menjadi perwakilan KPU dalam menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu dari pihak Prabowo-Sandi adalah AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, AnP Law Firm, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.

Komentar Para Eks Ketua MK, Hamdan Zoelva dan Mahfud MD Terkait Gugatan Sengketa Pemilu 2019 ke MK

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Hasil ini tetap diumumkan meskipun real count Pilpres 2019 KPU RI yang tertera di situs SItung KPU masih sekitar 92 persen.

TribunJatim.com melansir Kompas.com mencatat: 

Perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau di angka 55,5% persen 

Sementara itu, perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Bukti Pemilu Curang Prabowo-Sandi Vs Data KPU, Ini Hasil Lengkap Penelusuran Narasi TV, Siapa Benar?

Sehingga selisih perolehan suara kedua pasangan calon mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Adapun jumlah pemilih secara keseluruhan (di dalam maupun luar negeri) mencapai 199.987.870.

Sedangkan, pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 158.012.506.

Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara tidak sah. Sehingga, jumlah suara sah sebanyak 154.257.601.

Rekapitulasi KPU RI untuk hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri untuk 34 provinsi rampung pada Senin (20/5/2019) malam.

Amien Rais Sedih tapi Juga Marah, Ingatkan Polisi Soal Aksi 22 Mei: Jangan Main-main

Untuk diketahui, pasangan Jokowi-Ma'ruf menang di 21 provinsi, sedangkan pasangan Prabowo-Sandiaga menang di 13 provinsi.

Jokowi-Ma'ruf menang di sejumlah wilayah seperti Sumatera Utara, Bali, DIY, Sulawesi Utara, Maluku hingga Papua.

Sementara paslon nomor urut 02 menang di hampir seluruh provinsi di Sumatera, lalu Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Banten dan Jawa Barat.
Prabowo-Sandi sempat menolak hasil tersebut karena meyakini ada kecurangan. Bahkan, Prabowo sempat menyerahkan kepada para pendukungnya untuk menyampaikan aspirasi hingga terjadi unjuk rasa massa di depan kantor Bawaslu RI, yang diwarnai kerusuhan pada 21-22 Mei.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Sebut BPN Dipaksa oleh Jalur Hukum, Amien Rais Tak Yakin Prabowo-Sandi Menang di MK

Amien Rais Sebut ada 3 Orang Tewas, Polisi Tegaskan Tak Bawa Peluru Tajam

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved