Agus ASN Bingung Bupati Sudewo Mendadak Copot Jabatannya, Dituduh Hilangkan Barang yang Masih Ada
Terungkap cerita dari Agus Eko Wibowo, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang dicopot jabatannya oleh Bupati Pati, Sudewo.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap cerita dari Agus Eko Wibowo, Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang dicopot jabatannya oleh Bupati Pati, Sudewo.
Agus mengaku kaget ketika menerima Surat Keputusan (SK) Bupati pada Jumat (18/7/2025) lalu.
Pernyataan Agus diungkapkan di hadapan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Kamis (21/8/2025).
Agus dihadirkan dalam rapat Pansus Hak Angket di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati.
Selain Agus, ada pula dua ASN mantan Kasubbag Inspektorat Daerah (Eselon IV) yang juga mengalami penurunan jabatan, yakni Agil Tri Cahyani dan Srini Yuani.
Pansus Hak Angket DPRD Pati memanggil mereka bertiga sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan Bupati Pati Sudewo dalam ranah kepegawaian.
Agus menyebut, SK Bupati Pati yang didapatkan menyatakan dirinya diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Agus sebelumnya adalah ASN Eselon II dengan jabatan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Jabatan terakhirnya itu pun hanya dia emban selama sekitar satu bulan, setelah dia dimutasi dari jabatan sebelumnya sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Pati.
Setelah menerima SK Bupati Pati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), jabatan Agus melorot menjadi staf di Sekretariat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus).
“Saya juga bingung. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja Kabupaten Pati, saya telah melakukan perbuatan secara tidak sah, termasuk di dalamnya menyuruh orang lain untuk menghilangkan barang milik Pemkab Pati, termasuk di dalamnya dokumen milik Pemkab Pati. Saya bingung karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya tidak ada terkait itu,” kata Agus, seperti dilansir dari TribunJateng.
Baca juga: Akhirnya Muncul, Bupati Sudewo Jawab Alasannya Menghilang 8 Hari, Langsung Dipanggil KPK
Pada 5 Juni 2025, dirinya resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Menurutnya, secara kepegawaian, perubahan jabatan itu termasuk mutasi biasa, sesama eselon 2, dari jabatan sebelumnya sebagai inspektur daerah.
Singkat cerita, pada 14 Juli 2025, dirinya memenuhi panggilan dari Inspektur Daerah yang kini menjabat, Teguh Widyatmoko.
Di situlah dirinya diperiksa dan di-BAP.
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
Bupati Pati
Sudewo
pemakzulan Bupati Pati Sudewo
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sebut Nambah Gaji 'Harus Pintar Nyopet', Noel Peras Buruh: Sertifikasi K3 Rp275.000 Jadi Rp6 Juta |
![]() |
---|
Hotel Kaget Ditagih Royalti Rp 4,4 Juta karena Putar Murotal dan Instrumen, Asosiasi: Seolah Utang |
![]() |
---|
Ada Efisiensi Dana Pusat, Bagaimana Nasib Program Rp50 Juta per RT di Malang? Wali Kota Buka Suara |
![]() |
---|
Sosok Nasim Khan, Anggota DPR RI Usul Gerbong Smoking Area, KAI: Kereta Api Bebas Asap Rokok |
![]() |
---|
EIGER Buka Toko Khusus Perempuan dan Anak di Surabaya, Incar Pasar Petualangan Luar Ruangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.