Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2019

Ini Tata Cara dan Syarat Membayar Zakat Fitrah untuk Keluarga yang Meninggal di Bulan Ramadan

Ini tata cara dan syarat membayar zakat fitrah untuk yang masih hidup dan sudah meninggal di Bulan Ramadan

lescahiersdelislam.fr via Tribunnews.com
Ilustrasi zakat 

TRIBUNJATIM.COM - Pembayaran zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat Islam yang memnuhi syarat wajibnya.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M Fuad Nasar.

M Fuad Nasar juga menjelaskan terdapat sejumlah tata cara membayar zakat fitrah di bulan Ramadan.

Fuad dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (25/5/2019), mengatakan, zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Bedanya dengan Sedekah Biasa, Simak Penjelasan Berikut!

Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

"Satu-satunya jenis zakat yang terkait secara langsung dengan ibadah puasa Ramadan adalah zakat fitrah," kata M Fuad Nasar.

Dia mengatakan, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa Muslim yang berada di bulan Ramadan, baik orang dewasa maupun anak-anak.

Termasuk yang meninggal di bulan Ramadan tetap ditunaikan zakat fitrahnya.

Menurut dia, PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Berikut Ketentuan Zakat Fitrah dengan Uang Serta Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

"Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras," katanya.

Dia mengatakan setiap daerah bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga.

Mengenai waktu membayar zakat fitrah, Fuad mengatakan pembayaran dilakukan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri tanggal 1 Syawal.

Penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan sunah nabi, kata Fuad, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya.

7 Cara Memanfaatkan THR Lebaran 2019 Agar Lebih Bermanfaat, Zakat hingga Membeli Aset Pribadi

Dia mengimbau panitia zakat fitrah di masjid, mushala dan lembaga zakat yang menerima titipan zakat fitrah agar menyalurkannya kepada fakir miskin yang berhak secara tepat dan benar.

Selain itu, agar melaporkan rekapitulasi data penerimaan dan penyaluran zakat fitrah ke Badan Amil Zakat Nasional setempat dengan tembusan kepada Kementerian Agama untuk kepentingan integrasi data zakat secara nasional.

Fuad mengajak Kementerian Agama di setiap provinsi supaya memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di wilayah masing-masing.

Peran aparatur negara adalah memastikan zakat fitrah yang dihimpun dari umat dapat disalurkan sesuai dengan ketentuan agama.

Fuad mengatakan, pihaknya tidak ingin mendengar adanya berita bahwa zakat fitrah dikelola tanpa panduan. Misalnya, hak amil dibagi-bagi melampaui ketentuan dan sebagainya.

"Kami yakin panitia zakat fitrah di masjid dan mushala pada umumnya adalah orang-orang yang alim dan terpercaya di lingkungan masyarakatnya," kata Fuad. (Antara)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Termasuk Bagi yang Meninggal di Bulan Ramadan Wajib Bayar Zakat

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved