Polres Tuban Didemo Ratusan Warga, Tuntut Pembebasan Tiga Orang yang Ditahan
Puluhan warga dari empat desa yaitu Wadung, Sumur Geneng, Remen dan Desa Mentoso, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menggelar aksi unjuk rasa di depan M
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Ratusan warga dari empat desa yaitu Wadung, Sumur Geneng, Remen dan Desa Mentoso, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Tuban, Senin (27/5/2019).
Mereka meminta agar tiga warga yang ditangkap kepolisian pada sekitar Maret lalu, atas dugaan pengrusakan patok tanah milik warga di Desa Wadung dibebaskan.
Ketiga warga tersebut bernama, Mashuri asal Desa Sumurgeneng, Dwi dan Sagung asal Desa Wadung.
Kordinator aksi, Munasih mengatakan, penangkapan ketiga warga ini merupakan upaya kriminalisasi.
Patok yang dirusak berada di tanah milik warga yang saat ini masih dalam proses peradilan, karena gugatan warga terhadap penlok lokasi kilang Grass Root Refinery (GRR) oleh provinsi dikabulkan.
"Kita meminta tiga warga yang ditangkap polisi dibebaskan, perkara ini masih dalam peradilan karena gugatan penlok dikabulkan, jadi tidak bisa ditahan karena masih sengketa," ujarnya saat aksi.
Dalam aksi itu, warga terlihat membawa poster yang bertuliskan bebaskan ketiganya sebagai bentuk aspirasi.
Aksi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Sempat terjadi ketegangan antara pengunjuk rasa dan polisi, namun tak berlangsung lama reda.
• Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Memprediksi Vanessa Angel Lebaran di Rutan Medaeng
• Beredar Kabar AHY dan Sandiaga Uno Masuk Daftar Kabinet Menteri Jokowi, Begini Reaksi Kubu 02 dan 01
• Nassar Belum Mampu Beli Rumah Rp 32 M Muzdalifah yang Dijual, Huniannya Ternyata Tak Kalah Mewah
"Ya kita meminta ketiganya agar dibebaskan, ini merupakan kriminalisasi, karena warga menolak pembangunan kilang melibatkan Indonesia-Rusia," katanya kepada Tribunjatim.com.
Wakapolres Tuban, Kompol Teguh Priyo Wasono menyatakan, dalam kasus ini tidak ada upaya kriminalisasi yang dilakukan kepolisian.
Ketiganya memang melakukan pengrusakan patok milik warga.
Hal itu berawal saat petugas mendapatkan laporan pengrusakan patok, lalu ditindaklanjuti hingga berujung pada penetapan tersangka.
"Penangkapan sudah sesuai prosedur, barang bukti sudah di penyidik. Tidak ada kriminalisasi dalam kasus ini, kalau kita tidak proses maka kita salah," ungkap Teguh kepada Tribunjatim.com.
Ditambahkan perwira menengah tersebut, berkas perkara kasus pengerusakan sudah lengkap alias P21.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-tuban-ratusan-warga-demo-polres-tuban.jpg)