Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi 22 Mei

Identitas Eksekutor Aksi 22 Mei Diungkap Istri, Ternyata Mantan Prajurit TNI, Masih Punya Senjata?

Tersangka IR ternyata adalah desertir TNI AD, lantas bagaimana kronologi penangkapan tersangka IR?

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Melia Luthfi Husnika
Kompas TV
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Senin (27/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - Tersangka IR atau Irfansyah (45) ditangkap polisi saat malam sebelum pecahnya kerusuhan di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin dan menjalar ke Jalan Wahid Hasyim pada Selasa (21/5/2019).

Irfansyah atau tersangka IR adalah satu dari keenam dalang kerusuhan sekaligus tersangka kasus kepemilikan senjata api illegal yang akan digunakan untuk aksi 22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu RI.

6 Profil Pembunuh Bayaran dan Penyuplai Senjata Lengkap dan Kronologi Lengkap Kerusuhan Aksi 22 Mei

Pada hari senin (27/5/2019), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menjelaskan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), tersangka IR adalah satu dari enam tersangka, yakni HK, AZ, TJ, AD dan AV.

Diketahui, tersangka merupakan pemimpin yang memberikan instruksi kepada IR, AZ dan TJ dan masuk dalam daftar eksekutor yang dibekali senjata api oleh HK untuk menimbulkan kericuhan pada aksi 22 Mei.

Adapun AD dan AV alias VV berperan sebagi pemasok dan senjata api yang dibeli HK dan dibagikan ke eksekutor lainnya termasuk Irfansyah.

Sayangnya, langkah Irfansyah harus dihentikan terlebih dahulu oleh anggota Mabes Polri di lapangan yang tak jauh dari rumah kontrakannya di Jalan Sukabumi, Jakarta Barat pada Selasa (21/5/2019).

"Dia ditangkap di lapangan dekat Peruri," ungkap istri Irfansyah, Angela, kepada TribunJakarta.com di rumahnya, Senin (27/5/2019) malam.

Sebelum ditangkap, Angela sudah mengetahui bahwa sang suami akan mengikuti aksi unjuk rasa yang diadakan di Bawaslu pada 21 Mei 2019.

"Sebelumnya suami emang bilang mau ikut aksi itu. Sehabis makan malam dia pergi ke lapangan, dia emang suka nongkrong di sana," sambung Angela

Polisi akhirnya menggeledah kontrakan pasangan suami istri, Irfansyah dan Angela seusai Irfansyah ditangkap.

Pengakuan SBY Diserang Pasca AHY Bertemu Jokowi, Ani Yudhoyono Nangis Difitnah, Demokrat Kena Imbas

Penggeledahan hingga ke rumah tersangka adalah untuk menemukan tiga senjata api illegal yang diduga milik Irfansyah untuk menghabisi tokoh pada aksi 22 Mei.

"Digeledah semua malam itu juga. Polisi cari-cari senjata, sampai ke rumah ibu saya yang enggak jauh dari sini juga ikut digeledah," ujar Angela.

Namun, polisi tidak menemukan tiga senjata lainnya karena menurut pengakuan Angela tidak ada senjata tersisa di kontrakannya.

Meskipun polisi tidak menemukan tiga senjata lainnya, Angela mengaku polisi menyita seluruh anak panah yang dijadikan pajangan di rumah mereka.

Saat Polisi menggeledah seisi kontrakannya, adik Angela berusaha merekam namun polisi memintanya untuk tidak melakukan itu.

Pemprov Jatim Gelontorkan Rp 444 Miliar untuk THR Pegawai, Gubernur Khofifah Ajak ASN Bayar Zakat

Desertir TNI AD

Menurut pengakuan Angela, sang suami, Irfansyah atau tersangka IR merupakan mantan prajurit TNI AD yang desertir lima tahun lalu. Kala itu Irfansyah belum menikah dengan Angela.

"Dulu dia TNI AD, tapi sudah keluar sejak sebelum nikah sama saya. Kalau enggak salah ada masalah soal tugas tapi persisnya saya enggak tahu," katanya.

Selain itu, Angela tidak mengetahui secara persis pekerjaan suminya, Irfansyah. Untuk masalah pekerjaan, ia seakan tertutup bahkan kepada istrinya.

Sepengetahuan Angela, sang suami kerap diminta mengawal seseorang.

"Dia suka diminta ngawal-ngawal aja, saya juga kurang tahu pastinya," kata Angela.

Dilansir dari Tribunjakarta.com, bagian pintu rumah Irfansyah terdapat stiker bertuliskan Prabowo-Sandiaga.

Cerita Ismail, Pedagang yang Warungnya Dibakar Massa Aksi 22 Mei, Sebut Bangga Bisa Bertemu Jokowi

Saat Angela ditanya pihak kepolisian tentang afiliasi politik Irfansyah, Angela tidak mngetahuinya.

Kini Angela terpaksa bolak balik ke ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk menemui Irfansyah.

"Saya tadi juga ke sana nungguin dari jam 10 siang sampai jam 3 sore tapi enggak bisa ketemu," katanya.

Sejauh ini, Angela sudah dua kali mengunjungi Polda Metro Jaya agar bertemu dengan sang suami, namun, sayangnya ia tak mendapatkan akses.

Keterangan Saksi Mata.

Warga sekitar menyaksikan proses penangkapan Irfansyah pada Selasa (21/5/2019).

Udin yang merupakan saksi mata menyebut Irfansyah ditangkap seorang diri kala ia sedang duduk di pojok belakan pos satpam Komplek Peruri.

"Dia lagi duduk di sana, terus ada polisi beberapa orang samperin dan menangkap dia. Enggak ada perlawanan kok, cuma polisinya emang lumayan banyak ada beberapa orang," kata Udin.

Meskipun Irfansyah kerap duduk di pos satpam, namun warga mengaku Irfansyah jarang bergaul dengan warga sekitar.

"Orangnya diam. Saya juga sekadar kenal aja, pas ditangkap enggak bawa apa-apa kok dia terus langsung dibawa polisi," tuturnya.

Kaki Tangan HK

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal memaparkan dari keenam tersangka, satu diantaranya adalah perempuan, mereka terbagi dalam kelompok berbeda seperti yang pernah diungkapkan leh Menko Polhukam, Wiranto beberapa waktu lalu.

Kapolri dan Menko Polhukam menyatakan bahwa kelompok tersangka itu memakai senjata api dengan menargetkan dan menembak salah satu pengunjuk rasa sebagai martir.

Sehingga dengan adanya martir, petugas kepolisian akan menjadi sasaran kesalahan dengan jatuhnya korban tewas.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menjelaskan kepada awak media bahwa mereka terbagi kedalam kelompok yang berbeda, Senin (27/5/2019)

"Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan," ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam.

Sementara, keenam tersangka tersebut yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, semuanya laki-laki dan terakhir AF seorang perempuan. Ternyata mereka memiliki peran yang berbeda satu sama lain, di mana empat orang sebagai eksekutor alias pembunuh bayaran dan sisanya penyuplai atau penjual senjata.

Diketahui, tersangka pertama HK beralamat di Perumahan Visar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"HK ini perannya adalah leader, mencari senjata api sekaligus juga mencari eksekutor, Tapi juga sekaligus menjadi eksekutor," ungkap Iqbal.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan HK merupakan seorang pemimpin tim yang turun pada aksi 21 Mei 2019.

"Jadi yang bersangkutan itu ada pada tanggal 21 tersebut dengan membawa sepucuk senpi revolver Taurus cal 38," imbuh dia.

HK menerima uang Rp 150 juta dari seseorang yang masih diselidiki Mabes Polri.

Tersangka HK ditangkap pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta Pusat.

"Tersangka yang kedua yaitu AZ," ungkap Iqbal.

Selanjutmya, tersangka AZ beralamat di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Ia berperan mencari eksekutor dan sekaligus sebagai eksekutor.

Alhasil, tersangka AZ ditangkap pihak kepolisian pada Selasa 21 Mei 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Kota.

Dan ada pula tersangka ketiga IR, beralamat Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Berperan sebagai eksekutor, menerima uang Rp 5 juta," jelas Iqbal.

Pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 20.00 WIB, polisi menangkap tersangka IR di Pos Peruri, kantor security di Jalan KPBD Sukabumi Selatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Selanjutnya, tersangka keempat berinisial TJ, beralamat di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek cal 22 dan senpi rakitan laras panjang cal 22. Tersangka TJ menerima uang Rp 55 juta," beber Iqbal.

Tersangka TJ ditangkap polisi pada Jumat 24 Mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB di parkiran Indomaret, Sentul, Citeureup, Bogor.

Berdasar hasil pemeriksaan urine, TJ positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Muhammad Iqbal menjelaskan terkadang orang yang keberaniannya meningkat boleh dikatakan ia menggunakan narkoba.

Kemudian tersangka kelima AD, beralamat di Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

"Dia berperan penjual tiga puncuk senpi," ucap Iqbal.

Senjata api yang dimaksud di antaranya pertama senpi rakitan Meyer, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek.

Semua senjata itu dijual AD kepada tersangka HK.

AD menerima uang hasil penjualan senpi rakitan sebesar Rp 26,5 juta.

Polisi menangkap AD pada Jumat 24 Mei sekira pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada, Jakarta Utara.

Hasil pemeriksaan urine positif amfetamin, metamfetamine dan benzodiazepin. 

"Tersangka keenam AF beralamat di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," lanjut Iqbal.

Dan yan terakhir adalah tersangka AF yang berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver ilegal Taurus kepada tersangka HK.

"Ini seorang perempuan. Yang tadi lima laki-laki," ungkap Iqbal.

Diketahui, tersangka AF menerima hasil penjualan senpi sebesar RP 50 juta.

Kala itu, pihak kepolisian menangkap AF pada Jumat 24 Mei 2019 di Bank BRI Jalan Thamrin Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 1 Calon Eksekutor 4 Tokoh Nasional Adalah Desertir TNI AD, Istri: Sering Diminta Mengawal Seseorang

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved