Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

6 Profil Pembunuh Bayaran dan Penyuplai Senjata Lengkap dan Kronologi Lengkap Kerusuhan Aksi 22 Mei

Inilah kronologi kejadian aksi 22 Mei, 6 tersangka menargetkan dan menembak salah satu pengunjuk rasa sebagai martir untuk menyalahkan polisi

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
Kompas TV
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Senin (27/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menjelaskan memaparkan dari keenam tersangka, satu diantaranya adalah perempuan, mereka terbagi dalam kelompok berbeda seperti yang pernah diungkapkan leh Menko Polhukam, Wiranto beberapa waktu lalu.

Kapolri dan Menko Polhukam menyatakan bahwa kelompok tersangka itu memakai senjata api dengan menargetkan dan menembak salah satu pengunjuk rasa sebagai martir.

Prediksi Mahfud MD Soal Kondisi Negara Pasca MK Putuskan Hasil Sengketa Pilpres, Singgung Soal Demo

Sehingga dengan adanya martir, petugas kepolisian akan menjadi sasaran kesalahan dengan jatuhnya korban tewas.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan kepada awak media bahwa mereka terbagi kedalam kelompok yang berbeda, Senin (27/5/2019)

"Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan," ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam.

Sementara, keenam tersangka tersebut yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, semuanya laki-laki dan terakhir AF seorang perempuan.

Ternyata mereka memiliki peran yang berbeda satu sama lain, di mana empat orang sebagai eksekutor alias pembunuh bayaran dan sisanya penyuplai atau penjual senjata.

Diketahui, tersangka pertama HK beralamat di Perumahan Visar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"HK ini perannya adalah leader, mencari senjata api sekaligus juga mencari eksekutor, Tapi juga sekaligus menjadi eksekutor," ungkap Iqbal.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka HK dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka HK dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). ((Tangkapan layar Kompas TV))

4 Fakta Mustofa Nahrawardaya Ditahan Hingga Menambah Daftar Nama Pendukung Prabowo Terjerat Hukum

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan HK merupakan seorang pemimpin tim yang turun pada aksi 21 Mei 2019.

"Jadi yang bersangkutan itu ada pada tanggal 21 tersebut dengan membawa sepucuk senpi revolver Taurus cal 38," imbuh dia.

HK menerima uang Rp 150 juta dari seseorang yang masih diselidiki Mabes Polri.

Tersangka HK ditangkap pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta Pusat.

"Tersangka yang kedua yaitu AZ," ungkap Iqbal.

Mustofa Nahrawardaya Kini Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Selanjutmya, tersangka AZ beralamat di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved