Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria dari Surabaya Ini Sudah 2 Tahun Sewakan Kamar Rumah Untuk Kencan, Tarifnya Rp 30 Ribu Per Jam

Pria dari Surabaya Ini Sudah 2 Tahun Sewakan Kamar Rumah Untuk Kencan, Tarifnya Rp 30 Ribu Per Jam. Akhirnya Dicokok Polrestabes Surabaya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
MS saat digelandang Unit PPA Polrestabes Surabaya 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketahuan menyewakan kamar rumahnya untuk kencan, pria asal Putat Jaya dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya.

MS (31) warga Jalan Kupang Gunung Jaya, Putat Jaya, Surabaya, bukanlah orang baru dalam persewaan kamar esek-esek.

Ia terhitung sudah dua tahun memanfaatkan beberapa kamar di dalam rumahnya di Jalan Pakis Sidokumpul Gang 1-6 Surabaya, untuk digunakan pasangan yang keranjingan birahi.

Pengakuan Ajudan Soal Sorot Mata Kartosoewiryo Kala Dieksekusi Mati, Bikin Soekarno Langsung Berdoa

Kapolrestabes Sandi Nugroho Imbau Masyarakat Pastikan Kemaanan Rumah yang Ditinggal Sebelum Mudik

Patung dan Taman Suroboyo di Kenjeran Diresmikan, Pemkot Surabaya Siap Tambah Spot Selfie

Gaet Minat Anak Muda pada Tarian Sparkling Surabaya, Mahasiswa DKV ISTTS Desain Buku Cat Air

MS mematok harga sewa per jam Rp 30 Ribu untuk setiap pasangan yang ingin menyewa sebuah bilik kamar di dalam rumahnya.

Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, dalam menjalankan bisnisnya selama ini, MS menyewakan kamarnya.

"Dia hanya sediakan kamarnya saja, gak sampai sediakan perempuannya," katanya pada TribunJatim, Rabu (29/5/2019).

Namun saat dilakukan penangkapan terhadap MS, ungkap Yeni, personelnya juga mengamankan seorang pekerja seks komersial (PSK).

Inisialnya SE (53) warga Jalan Petemon Kali, Kupang Krajan, Surabaya.

"Korban biasa mangkal di makam kembang kuning dan Jalan Diponegoro Surabaya," lanjutnya.

Kendati MS hanya menyediakan tempatnya saja tanpa layanan wanita PSK.

MS tetap akan dikenai Pasal 2 UU RI No 21 Thn 2007 ttg TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Tentang perdagangan orang dan atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan dan memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Ciduk Germo Jalankan Bisnis Kencan di Jarak

Sebelumnya, anggota Polsek Sawahan ciduk germo PSK yang menjalankan bisnis kencan terselubung di Jalan Jarak No.21, Surabaya, Selasa (8/4/2019).

Lokasi tersebut dikenal sebagai kawasan eks lokalisasi Jarak dan Dolly.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved