Ombudsman Jatim Desak Pemkot Surabaya Segera Revitalisasi Pasar Tunjungan
Ombudsman Jatim Desak Pemkot Surabaya Segera Revitalisasi Pasar Tunjungan.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ombudsman Jatim mendesak agar Pemkot segera merevitalisasi Pasar Tunjungan di Jl Embong Malang.
Ikon Kota Surabaya ini sudah bertahun-tahun mati tanpa aktivitas sehingga berdampak pada pedagang.
Lembaga ini merekomendasikan revitalisasi secepatnya.
• Pemkot Surabaya Buka Peluang Ambil Alih Pasar Tunjungan untuk Revitalisasi
• Pasar Tunjungan Mati, Ketua DPRD Surabaya Dorong Tri Rismaharini Bangun Ulang Gandeng Swasta
• Wali Kota Risma Bereaksi Soal Bakal Digugat Pedagang Pasar Tunjungan: Itu Haknya Pedagang
Kepala Ombudsman Jatim Agus Widharta menuturkan bahwa tidak segera dituntaskan revitalisasi pasar ini merugikan pedagang.
"Kita belum sampai pada kesimpulan ada mal administrasi dalam revitalisasi Pasar Tunjungan yang tidak segera dituntaskan," ungkapnya, Kamis (30/5/2019).
Revitalisasi ini masih dalam pembahasan di lingkungan Pemkot.
Sebab selama ini pasar yang pernah terkenal itu dalam pengelolaan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya.
Tidak lain adalah juga perusahaan milik Pemkot Surabaya.
Hanya saja, PD Pasar tidak segera menuntaskan revitalisasi tersebut membawa dampak serius bagi pedagang.
Berlarut-larutnya rencana revitalisasi ini menjadikan nasib pedagang juga menggantung. Sementara mereka selama ini juga dibebani retribusi di tengah pasar mati.
Untuk kali kesekian, perwakilan pedagang Pasar Tunjungan mendatangi Ombudsman Jatim.
Mereka mengadu untuk penyelesaian problem Pasar Tunjungan. Bahkan mereka juga melaporkan dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya.
Mereka yang tergabung dalam Perkumpulan pedagang Pasar Tunjungan (P3T) menyebutkan bahwa pemkot telah melakukan mal administrasi lantaran janji revitalisasi dari Pemkot tak kunjung terealisasi.
Wakil Ketua P3T, Jalil Hakim mengatakan, P3T melaporkan pemkot Surabaya karena pihak P3T merasa lelah harus menunggu langkah Pemkot Surabaya dalam merencanakan soal revitalisasi Pasar Tunjungan dengan dalih tidak adanya anggaran untuk revitalisasi Pasar Tunjungan.
“Yang dikatakan tidak ada anggaran itu adalah tidak adanya anggaran PD Pasar Surya sebagai pengelelola, atau tidak ada anggaran dari Pemkot? Kalau tidak ada anggaran dari pemkot itu mustahil. Karena itu adalah aset dari Pemkot," kata Jalil.
Dia sudah melaporkan masalah ini kepada Ombudsman sejak 2018. Pedagang tidak pernah tahu apa rencana pemkot Surabaya dalam menata kawasan strategis Pasar Tunjungan.
Jalil ingin mendengar langsung apa alasan Walikota Surabaya yang tak segera melakukan revitalisasi. Karena sejak pihak P3T mengirim surat untuk audiensi sebanyak 9 kali belum pernah ditanggapi sekalipun oleh Pemkot.
“Kami ingin mendengar langsung dari ibu Wali Kota. Bu Wali Kota selalu mengatakan menunggu sehatnya keuangan PD Pasar Surya, menunggu itu kan harus ada limitnya, sementara teman-teman pedagang kan butuh hidup. Tidak bisa ditunda hidupnya,” tegasnya.
Ombudsman sendiri sudah melakukan klarifikasi ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya soal peruntukan Pasar Tunjungan.
DPRKPCKTR hanya menyebutkan bahwa Pasar Tunjungan yang berada di pusat ekonomi Surabaya itu masuk zonasi perdagangan dan jasa sebagaimana Perda 12 tahun 2014.
Sedangkan untuk sub zonasi, Pasar Tunjungan masuk dalam skala internasional dan nasional berdasarkan perda nomor 8 tahun 2018.
Anggota Komisi B DPRD Anugerah Ariyadi menyampaikan bahwa berlarutnya masalah Pasar Tunjungan karena tidak lengkapnya manajemen PD Pasar.
"Kalau ada direktur utama akan bisa dicarikan solusi. Selama ini Dirutnya Plt," kata Anugerah.