Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ahmad Dhani Tak Bisa Langsung Balik ke Cipinang Seusai Vonis Setahun, Kejati Jatim: Perlu Koordinasi

Ahmad Dhani Tak Bisa Langsung Balik ke Cipinang Seusai Vonis Setahun, Kejati Jatim: Perlu Koordinasi Antara Medaeng dan Cipinang.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Ahmad Dhani kembali ke Rutan Medaeng, setelah jalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan, Selasa (11/6/2019). 

Hal ini sempat membuat hakim kaget dan menanyakan lagi pada Ahmad Dhani. "Kapan? (berkonsultasi dengan pengacara)," tegasnya.

Dijawab Dhani. "Sudah," tegas Dhani.

Sementara itu, menanggapi vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Harry menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," tandasnya.

Akibat Vlog yang dibuat di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI. Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.

Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved