Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

Biodata-Profil 9 Hakim MK yang Akan Tangani Sengketa Pilpres 2019, PNS hingga Mantan Guru Honorer

Berikut profil sembilan hakim MK yang akan tangani sengketa Pilpres 2019, ada PNS hingga mantan guru honorer.

Editor: Pipin Tri Anjani
Tribun Jatim
Jokowi dan Prabowo dalam Pilpres 2019 

Sementara bagi Arief, MK bukanlah merupakan lembaga yang asing.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) itu juga bukan 'orang baru' di dunia hukum, khususnya hukum tata negara.

Selain aktif mengajar, ia juga menjabat sebagai ketua di beberapa organisasi profesi.

Sebut saja Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi, Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan.

Arief mengisahkan, beberapa tahun lalu mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, pernah mendorongnya untuk maju sebagai hakim konstitusi.

Namun, karena saat itu dia masih memegang jabatan sebagai dekan, maka hal itu tak bisa dipenuhinya.

“Menjadi seorang hakim konstitusi merupakan posisi yang mulia dan waktu itu saya belum berani mengambil posisi mulia itu,” ujarnya.

4. Wahiduddin Adams

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Wahiduddin Adams berada di ruang tunggu KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (14/2/2017). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Wahiduddin Adams berada di ruang tunggu KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (14/2/2017). (TRIBUNNEWS/HERUDIN) ()

Ini adalah periode kedua Wahiduddin Adams menjadi hakim konstitusi di MK, tepatnya pada 21 Maret 2019 hingga 21 Maret 2024.

Sebelumnya, mantan PNS di Departemen Kehakiman atau kini Kementerian Hukum dan HAM juga telah menjadi hakim konstitusi, yaitu pada 21 Maret 2014 hingga 21 Maret 2019.

Beralih dari seorang PNS menjadi seorang hakim tentu bukan perkara mudah bagi Wahid.

Banyak hal yang mesti Wahid sesuaikan, termasuk sikapnya sebagai seorang hakim.

Kini, Wahid tidak lagi dapat tunduk pada sistem birokrasi.

Ia harus independen dalam bersikap dan berpikir lantaran tugasnya yang bersifat memutus.

Keragu-raguan akan independensinya, diakui Wahid juga disampaikan oleh Tim Ahli untuk Seleksi Hakim Konstitusi di DPR.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved