Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembagian Sertifikat PTSL di Desa Sambirobyong Tulungagung Diwarnai Protes Warga

Warga menilai pihak pemerintah desa dan Kantor Pertanahan Tulungagung tidak transparan soal biaya PTSL.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
SURYA/DAVID YOHANES
Petugas Kantor Pertanahan Tulungagung melayani penyerahan sertifikat tanah program PTSL di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Selasa (11/6/2019). 

Untuk tiga sertifikat, Sumino membayar Rp 900.000.

Namun ternyata hanya satu sertifikat yang jadi, dua lainnya dijanjikan menyusul.

Slamet (68) bahkan harus menjual pedet (sapi kecil) miliknya, untuk membayar pengurusan sertifikat sebesar Rp 24 juta.

Karena nilainya tidak mencukupi, Slamet harus meminjam uang ke saudaranya.

“Saya ngurus empat sertifikat, karena biaya yang diminta terlalu besar, saya angsur dua kali,” ungkapnya.

Kades Sambirobyong Tulungagung Bantah Biaya PTSL Mencapai Jutaan

Saat program PTSL digulirkan di Desa Sambirobyong, Slamet kembali harus membayar Rp 1.200.000 untuk empat sertifikat.

Namun saat dibagikan, hanya tiga sertifikat yang jadi dan satu dijanjikan menyusul.

Banyak warga mengeluhkan, iuran itu dilakukan tanpa ada bukti pembayaran.

Rata-rata mereka membayar melalui kepala desa atau seorang pamong.

“Kalau ditanya kuitansinya, jawabnya selalu, masa gak percaya sama saya?” ucap Slamet. (Surya/David Yohanes)

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved