Kades Sambirobyong Tulungagung Bantah Biaya PTSL Mencapai Jutaan
Pembagian sertifikat program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol,Kabupaten Tulungagung,
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pembagian sertifikat program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol,Kabupaten Tulungagung, Selasa (11/6/2019) diwarnai protes warga.
Sebab banyak di antara warga yang membayar hingga jutaan rupiah untuk mendapatkan sertifikat.
Namun Kepala Desa Sambirobyong, M Akris Riyanto membantah keluhan warga.
Menurut Akris, uang yang dibayarkan warga sebenarnya bukan untuk PTSL, namun pembuatan akta tanah.
“Sebelumnya ada inisiatif pemerintah desa untuk mengurus akta tanah warga secara kolektif,” terang Akris kepada Tribunjatim.com.
Pengurusan akta tanah secara kolektif ini juga sudah dilakukan sejak tahun 2016 dan 2017.
Menurutnya, saat itu belum ada program PTSL di desanya.
Tahun 2018 program PTSL masuk ke Desa Sambirobyong, Akris mengaku lepas tangan.
“Setelah ada PTSL, sara serahkan semua ke panitia (Pokmas),” sambung Akris kepada Tribunjatim.com.
• Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Vonis Kasus Vlog Idiot Tidak Berkekuatan Hukum Tetap
• Gus Ipul Silaturahmi Dengan Gubernur Khofifah di Grahadi Surabaya, Curhat Revitalisasi Makam
• Muhammad Rafli Jadi Man of The Match Merlion Cup 2019, Pelatih Arema FC: Saya Minta Contoh Ronaldo
Akris menegaskan, uang yang sudah dibayarkan warga tidak mungkin kembali.
Sebab uang itu untuk pembiayaan penerbitan akta tanah, antara lain untuk pembayaran ke Kecamatan Sumbergempol.
Akris memastikan semua akta tanah yang diurus warga sudah jadi dan diterbitkan.
“Kalau yang diurus lewat saya jadi semua. Saya tidak tahu yang belum jadi itu lewat siapa,” ujarnya.
Saat ditanya bukti fisik akta tanah itu, menurut Akris semuanya sudah diserahkan ke Kantor Pertanahan Tulungagung.
Semua akta dijadikan bukti untuk menerbitkan sertifikat tanah.