Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kades Sambirobyong Tulungagung Bantah Biaya PTSL Mencapai Jutaan

Pembagian sertifikat program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol,Kabupaten Tulungagung,

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
Petugas Kantor Pertanahan Tulungagung menyerahkan sertifikat tanah dari program PTSL ke warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pembagian sertifikat program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol,Kabupaten Tulungagung, Selasa (11/6/2019) diwarnai protes warga.

Sebab banyak di antara warga yang membayar hingga jutaan rupiah untuk mendapatkan sertifikat.

Namun Kepala Desa Sambirobyong, M Akris Riyanto membantah keluhan warga.

Menurut Akris, uang yang dibayarkan warga sebenarnya bukan untuk PTSL, namun pembuatan akta tanah.

“Sebelumnya ada inisiatif pemerintah desa untuk mengurus akta tanah warga secara kolektif,” terang Akris kepada Tribunjatim.com.

Pengurusan akta tanah secara kolektif ini juga sudah dilakukan sejak tahun 2016 dan 2017.

Menurutnya, saat itu belum ada program PTSL di desanya.

Tahun 2018 program PTSL masuk ke Desa Sambirobyong, Akris mengaku lepas tangan.

“Setelah ada PTSL, sara serahkan semua ke panitia (Pokmas),” sambung Akris kepada Tribunjatim.com.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Vonis Kasus Vlog Idiot Tidak Berkekuatan Hukum Tetap

Gus Ipul Silaturahmi Dengan Gubernur Khofifah di Grahadi Surabaya, Curhat Revitalisasi Makam

Muhammad Rafli Jadi Man of The Match Merlion Cup 2019, Pelatih Arema FC: Saya Minta Contoh Ronaldo

Akris menegaskan, uang yang sudah dibayarkan warga tidak mungkin kembali.

Sebab uang itu untuk pembiayaan penerbitan akta tanah, antara lain untuk pembayaran ke Kecamatan Sumbergempol.

Akris memastikan semua akta tanah yang diurus warga sudah jadi dan diterbitkan.

“Kalau yang diurus lewat saya jadi semua. Saya tidak tahu yang belum jadi itu lewat siapa,” ujarnya.

Saat ditanya bukti fisik akta tanah itu, menurut Akris semuanya sudah diserahkan ke Kantor Pertanahan Tulungagung.

Semua akta dijadikan bukti untuk menerbitkan sertifikat tanah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved