Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengakuan Mantan Anggota Tim Mawar Soal Kerusuhan 21-22 Mei, Akui Pernah Bertemu Prabowo Subianto

Inilah pengakuan blak-blakan mantan anggota Tim Mawar soal kerusuhan 22 Mei di Jakarta lalu. Akui pernah datangi rumah Prabowo.

Penulis: Januar AS | Editor: Sudarma Adi
Warta Kota/ Istimewa via Tribun Sumsel
Fauka Noor Farid eks anggota Tim Mawar bicara soal kerusuhan 22 Mei di Jakarta, dan ngaku pernah bertemu Prabowo 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Nama mantan anggota Tim Mawar belakangan menjadi perbincangan publik.

Fauka Noor Farid merupakan mantan anggota Tim Mawar yang dibicarakan masyarakat, karena diduga ikut merencanakan aksi kerusuhan 22 Mei di Jakarta lalu.

Mantan anggota Tim Mawar yang gamblang mendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto ini mengaku pernah menyambangi kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Dia menyebut kunjungannya itu sebatas silaturahmi dan terkait posisinya sebagai Ketua Garda Prabowo yang merupakan kelompok relawan yang pendukung Prabowo-Sandi.

Kesaksian Sintong Panjaitan Soal Kemarahan Anggota TNI yang Gagal Jadi Kopassus, Sampai Ada Tembakan

"Ke sana saya hanya sekedar berkunjung saja silaturahmi. Kalau terus kemudian dalam rangka Pilpres kan saya juga harus tahu perkembangan Pilpres itu," kata Fauka di Jakarta Timur, Senin (10/6/2019).

Dalam kunjungan menemui mantan pimpinannya sewaktu masih mengenakan baret merah, Fauka menuturkan tak ada pembicaraan terkait aksi 22 Mei di Bawaslu RI.

Menurutnya tak ada pembahasan atau rencana pengerahan massa pendukung Prabowo ke kantor Bawaslu RI yang menolak laporan dugaan kecurangan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN).

"Tidak ada yang namanya merencanakan. Saya tidak pernah ikut merencanakan atau pun hadir dalam rapat-rapat pengerahan massa, dan tidak ada itu di situ (perencanaan aksi 22 Mei), tidak ada," ujarnya.

Kemarahan Sintong Panjaitan Saat Benny Moerdani Lempar Baret Kopassus, Sebabnya Pertempuran di Papua

Terjawab Alasan Soeharto Selalu Cari Anggota Kopassus Berkaki Satu, Bertempur Habis-habisan di Papua

Perihal keterlibatan Abdul Gani yang mengaku Panglima Garda Prabowo, Fauka mengaku mengenal Abdul Gani.

Namun dia menyebut pria tersebut mengajukan diri bergabung di Garda Prabowo namun permintaannya belum disetujui.

Abdul Gani kini ditahan di Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kerusuhan di sekitar Bawaslu RI.

"Saya baru kenal satu bulan, dia (Abdul Gani) minta saya dia masuk anggota Garda, tapi kan saya belum iya kan. Karena untuk masuk jadi anggota Garda itu ingat, itu tidak boleh sembarangan," tuturnya.

Bu Tien Langsung Periksa Gadis yang Ngaku Anak Soeharto, Temukan Racun Tikus & Bongkar Niat Asli

Mantan Kapolda jadi tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan kabar yang menyatakan bahwa mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).

Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB.

Namun dirinya berhalangan hadir karena sakit.

"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo Yuwono.

Sementara itu, Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan kabar pemeriksaan kliennya.

Dirinya datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," tutur Ahmad Yani.

Ahmad Yani mengungkapkan kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

Kivlan Zen

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Lebih lanjut, Djuju mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan sejak Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan penangkapan terhadap Kivlan Zen.

Setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus makar di Bareskrim Polri, Kivlan kemudian diperiksa oleh penyidik dari Polda Metro Jaya sejak Rabu (29/5/2019) pukul 16.00 WIB.

Kasus yang menjerat Kivlan ini, dikatakan Djuju, berkaitan dengan penetapan enam tersangka penunggang aksi 21-22 Mei.

"Pak Kivlan Zen dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya. Ini kaitannya karena adanya tersangka tentang kepemilikan senjata api," ujar Djuju.

Atas kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut, Kivlan Sen harus ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Guntur.

"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata pengacara Kivlan, Suta Widhya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis dikutip dari Kompas.com.

Sutha mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti kuat atas penetapan status tersangka terhadap Kivlan.

Sutha menilai, kliennya tersebut adalah sosok patriot yang siap menghadapi proses hukum.

Tim pengacara Kivlan juga akan berupaya untuk melakukan pembebasan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved