VIRAL Imbauan Sofyan Jacob Eks Kapolda Metro Jaya soal 22 Mei Sebelum Jadi Tersangka Makar, 'Malu'
Sofyan Jacob yang merupakan mantan Kapolda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, Senin (10/6/2019).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Adi Sasono
"Dan kemarin setelah kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang bersangkutan juga kami sudah lakukan pemeriksaan. Tanggal 29 Mei 2019 kami sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kami naikkan menjadi tersangka," kata dia.
Namun, Argo tak menjelaskan detail kasus yang membuat Sofyan kini berstatus tersangka makar.
Ia hanya menyebutkan, polisi mempunyai bukti dalam bentuk video yang menunjukkan Sofyan terlibat kasus makar.
"Ada ucapan dalam bentuk video. Ya tentunya kan ada di berbagai macam kelompok itu yang melakukan kegiatan makar di situ," kata dia.
• Massa Gerakan Ummat Islam Pamekasan Kumpul di DPRD, Berdoa Bersama Terkait Korban Tewas Aksi 22 Mei
Di sisi lain, dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2019, Sofyan Jacob merupakan relawan dari pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.
Di Rumah Perjuangan Rakyat, Sofyan Jacob pernah berbicara soal adanya aksi 22 Mei yang turut mengungkapkan soal kecurangan.
Dilansir oleh channel YouTube Macan Idealis via TribunWow (grup TribunJatim.com, Sofyan mengatakan hal itu di depan para Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada Minggu (19/5/2019).
"Saya Sofyan Jacob rakyat biasa, saya bergabung dengan tim Prabowo sebagai relawan," ujar Sofyan.
"Saya berjuang untuk kemenangan Prabowo-Sandi agar ada perubahan di negara dan bangsa ini," tambahnya.
• Tokoh Masyarakat di Sidoarjo Dukung Polri-TNI Ungkap Aktor Dibalik Kerusuhan 22 Mei di Jakarta
Di awal pembicaraannya, Sofyan mengatakan bahwa dirinya mengajak untuk menyampaikan pendapat yang dijamin oleh Undang Undang.
"Kebebasan berpendapat itu dijamin oleh Undang Undang, kebebasan berkumpul berserikat seperti ini dijamin oleh UU boleh, kita mengeluarkan pendapat jadi jangan ragu-ragu," kata Sofyan.
Bahkan, saat itu Sofyan sempat mengatakan bahwa dirinya tak akan pernah ditangkap karena kasus penyampaian pendapat hingga berujung makar.
"Banyak yang tanya pada saya bapak nanti ditangkap, itu yang mau ditangkap itu bodoh, tolol itu tidak ngerti dia UU saya katakan itu," katanya.
"Jadi saya sampaikan bahwa silakan masyarakat Indonesia mengeluarkan pendapat, kita tidak mau menggulingkan pemerintah, tidak ada niat yagn kita tuntut keadilan kejujuran."
• Kejanggalan Perusuh Aksi 22 Mei, Berasal dari Daerah namun Tahu Lokasi Melarikan Diri di Jakarta
Menurutnya, penyampaian pendapat tersebut merupakan kejujuran melawan kecurangan dalam pemilu.