Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Kali Tipu Leasing, Pria Asal Kebraon Surabaya Divonis 1,5 Tahun

Ferdinand Sompotan, pria asal Griya Kebraon Tengah, Surabaya divonis selama 1,5 tahun penjara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Ferdinand Sompotan, pria asal Griya Kebraon Tengah, Surabaya divonis selama 1,5 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan. 

"Saya sudah tidak punya uang lagi. Saya gadai untuk kebutuhan sehari-hari," kata Ferdinand.

Sementara itu, pada 2018 lalu dia sudah divonis majelis hakim pidana dua tahun penjara. Ferdinand dianggap melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Ketika itu dia oper kredit Honda Mobilio Nopol 547 RU milik Hanan Abdul Rasid. Namun, mobil itu sudah digadaikan ke orang lain Rp 35 juta meskipun cicila belum lunas. Akibatnya, Rasid merugi Rp 225 juta.

Satu lagi kasusnya juga tentang penipuan penjualan mobil. Kini kasusnya juga sedang disidang di PN Surabaya. JPU Suparlan mendakwanya dengan Pasal 378 KUHP. Ferdinand dalan kasus ini menjual mobil Toyota Camry Nopol B 1142 KBD Rp 125 juta melalui toko online.

Iraningrum Lestari tertarik membeli dan sudah membayar Rp 80 juta. Tapi, BPKB tidak diberikan Ferdinand dengan alasan dibawa adiknya yang kuliah di luar negeri. Namun, setelah dicek, BPKB masih di leasing karena cicilannya masih belum lunas.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved