Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sugi Nur Membenarkan Semua Keterangan Saksi, Gus Nur : Cuman Saya Dituduh Wahabi

Setelah mendengarkan keempat keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Sugi Nur Raharja alias Gus Nur membenarkan

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Sugi Nur bersama kuasa hukumnya selepas jalani sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (13/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah mendengarkan keempat keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya , Sugi Nur Raharja alias Gus Nur membenarkan semua keterangannya atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui video berdurasi 1 menit 26 detik itu. Secara tegas dia mengakui bahwa video itu memang dibuat dirinya.

"Untuk teman-teman Banser dan Ansor semuanya, semua yang diputar itu adalah video saya asli wajah saya, asli suara saya. Cuman pertanyaannya kenapa saya buat video itu. Itu sama sekali tidak disinggung dalam sidang ini," ujarnya, Kamis, (13/6/2019).

Dia menilai dalam sidang tidak dipertanyakan apa motif dirinya membuat video itu. Sugi mengaku bahwa dirinya dituduh ustadz radikal dan berpaham Wahabi.

"Dan empat saksi yang dihadirkan tadi, tidak kenal siapa dibalik akun Facebook Generasi Muda NU, itu rata-rata tidak ada yang kenal," kilahnya.

Dia berdalih tidak 'grusa grusu' membuat video tersebut dan mengaku sejatinya yang ditampilkan dalam persidangan itu dipotong, karena video aslinya berdurasi 28 menit.

Saksi dari PWNU Jatim Debat dengan Kuasa Hukum Gus Nur, Sebut Konten Video Itu Tak Patut Bagi Ustaz

Jadwal Resmi Liga Inggris 2019-2020 Pekan Pertama, Liverpool Buka Musim Menjamu Norwich City

Fakta-fakta Meninggalnya Aktor Senior Robby Sugara, Penyebab hingga Banjir Ucapan Duka!

"Ini kan masalah medsos, aku dituduh wahabi sudah titik. Awalnya video itu membahas sertifikat dari menteri agama. Jadi, video itu nilainya sudah kepotong," terangnya.

sementara itu kuasa hukumnya menegaskan bahwa video yang diputar itu saat penyidikan di Polda Jatim adalah video tertera judul Macan Channel.

"Jadi bukan video asli dari unggahan Gus Nur, dan kami melihat ini ada persoalan penyelundupan barang bukti dalam proses kasus ini. Kami akan teliti lebih jauh," terangnya.

JPU Hadirkan 4 Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan empat saksi dalam sidang Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/6/2019).

Dua diantaranya adalah seorang kyai dan pengurus di PWNU Jawa Timur. Mereka diantaranya Nuruddin, Ma'ruf Syah, muhammad Syukron, Muhammad Nizar.

Dua diantaranya adalah seorang kyai dan pengurus di PWNU Jawa Timur. Sebelum memberi keterangan, keempat saksi disumpah.

Dr. Ma'ruf Syah saksi pertama yang dimintai keterangan. Wakil Ketua Dewan Tanfidziyah PWNU Jatim sekaligus seorang dosen tetap di Unusa. Ma'ruf mengaku pernah melaporkan video yang diunggah Gus Nur itu di Polda Jatim.

"Laporan saya sebagai forum pembela generasi muda NU, seingat saya 12 sept 2018 tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa. Saat saya pulang dari Jombang dan mendapat kiriman dari grup wa, tentang unggahan video berdurasi 1 menit 26 detik yang isinya 'aku kok nggak ngerti dari dulu aku dengar orang ini cuma gada waktu ngereken siapa sih generasi muda nu itu'," terangnya, Kamis, (13/6/2019).

Lantas Ma'ruf menirukan kata-kata yang diduga mengandung ungkapan mengumpat dan mencemarkan nama baik. Sementara itu, pengacara Gus Nur mempertanyakan status akun Generasi Muda NU itu apakah resmi atau tidak. Ma'ruf menegaskan bahwa dia tidak tahu.

"Apakah akun itu berbadan otonom atau resmi, dan kenapa keberatan?," tanya kuasa hukum Gus Nur.

"Loh saya ini mau tidak mau ya tetap generasi muda NU, secara pribadi maupun kelembagaan. Saya keberatan karena video itu berdampak bagi anak-anak," jawab Ma'ruf dengan tegas.

Lalu, terjadi perdebatan antara saksi dan kuasa hukum sehingga memantik keributan kecil dari massa yang berada di luar ruang sidang Cakra itu.

Ma'ruf menilai, seyogyanya seorang ustadz atau Da'i memberi contoh yang baik bagi masyarakat. "Dampaknya bagi anak-anak dan inilah yang membuat kami mendorong tarwiyah dan karakter building. Pembelajaran akhlak yang penting," akuinya.

Saksi kedua, Nuruddin Rahman Wakil Rois Syuriah PWNU jatim. Kyai asal Bangkalam ini mengatakan bahwa materi dari video yang diunggah tersebut bertolak belakang dengan kultur NU.

"Saya mendapat kiriman video itu dari Grup Whatsapp, setelah saya membaca atau melihat isinya kok ndak cocok kultur NU. Dari PWNU jatim sendiri banyak yang nanya, kenapa harus dibiarkan ini kan sudah tidak sesuai dengan kultur kita apalagi seorang ustadz," ujar Nuruddin.

Senada dengan dua saksi sebelumnya Nizar dan Syukron pun juga melihat video yang diunggah Gus Nur mengandung kata-kata kotor dan tidak patut.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved