Pilpres 2019
Prabowo dan Sandiaga Uno Tak Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, BPN Beberkan Alasannya!
Badan Pemenangan Nasional ( BPN) memastikan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tak akan hadiri sidang sengketa Pilpres 2019.
Selisih kedua pasangan capres dan cawapres tersebut mencapai 16.594.335.
Dalam rekapitulasi KPU tersebut, pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.
Sementara itu, pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga mendapatkan 68.442.493 suara atau 44,59 persen.
• Andre Rosiade Yakini Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK Mampu Mendiskualifikasi Jokowi-Maruf
Berikut Jadwal tahapan sengketa Pilpres 2019 di MK :
21-24 Mei 2019 (Pukul 24.00 WIB).
Pengajuan permohonan pemohon.
11 Juni 2019
- Pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
- Penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
14 Juni 2019
Pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
17-24 Juni 2019
Pemeriksaan persidangan.
25-27 Juni 2019
Rapat permusyawaratan Hakim.
28 Juni 2019
Sidang pengucapan putusan.
28 Juni-2 Juli 2019
Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Prabowo dan Sandiaga Uno Dipastikan Tak Hadir, Apa Alasannya?