Kronologi Setya Novanto Plesir: Izin Urus Administrasi RS Santosa Tapi 'Hilang' Sekitar 3 jam
Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto belum selesai bikin publik geger meski seharusnya sudah jalani pidana.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto belum selesai bikin publik geger meski sudah jalani pidana.
Bagaimana tidak, setelah sebelumnya terciduk gunakan sel palsu, serta kedapatan ada di Restoran Padang, Setya Novanto yang harusnya jadi penghuni Lapas Sukamiskin itu kembali kedapatan ada di luar penjara.
Kali ini, Setya Novanto diduga terpotret kamera bersama sang istri ada di sebuah toko bahan bangunan di Padalarang, Bandung Barat
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Setya Novanto seharusnya ada di Rumah Sakit Santosa Bandung setelah dapat izin berobat.
(Najwa Shihab Komentari Kabar Setya Novanto Pindah Lapas, Drama Terkini Membuka Kecurigaan Lain)
"Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/rutan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto
"Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," ucapnya melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu (16/6/2019).
Ade menjelaskan, awalnya pada Senin (10/6), dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan lanjutan di rumah sakit luar lapas dalam hal ini RS Santosa Bandung.
"Pada Selasa (11/6) dengan pengawalan petugas lapas dan Kepolisian Sektor Arcamanik, sekitar pukul 10.23 WIB Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung," kata Ade.
Setnov tiba di RS Santosa Bandung pukul 10.41 WIB, dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa," kata dia.
Selanjutnya pada Jumat (14/6) pukul 14.22 WIB, dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa Bandung dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.
(Foto Setya Novanto Plesiran Beredar, Setnov Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Tahanan Kelas Kakap)
"Pukul 14.42 WIB Setnov keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa," ujar Ade.
Kemudian pada pukul 14.50 WIB, pengawal atas nama S mengecek ke ruang administrasi bahwa ternyata Setnov tidak ada di ruang administrasi.
"Pukul 17.43 WIB, Setnov kembali ke RS Santosa dan pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setnov tiba di Lapas Klas I Sukamiskin," ujar Ade.
Ia menyimpulkan bahwa benar Setnov tidak ada di RS Santosa pada pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB.
Setelah mengetahui peristiwa pelesiran tersebut, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan sementara petugas pengawal berinisial S.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap Setnov yang telah menyalahgunakan izin berobat oleh tim pemeriksa.
(Foto Setya Novanto Plesiran Beredar, Setnov Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Tahanan Kelas Kakap)
"Setnov dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. Pertimbangannya karena Rutan Gunung Sindur adalah rutan dengan pengamanan maksimun 'one man one cell' untuk teroris," kata Ade. Penempatan itu bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas/rutan yang dilakukan kepada Setnov.
"Selanjutnya apakah Setnov akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat beserta tim dari Ditjen PAS," ujar Ade.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pelesiran Setya Novanto Versi Ditjen PAS",
Editor : Sandro Gatra
(Foto Setya Novanto Plesiran Beredar, Setnov Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Tahanan Kelas Kakap)