Polsek Tegalsari Surabaya Ringkus Komplotan Gendam, Modus Pengobatan
Polsek Tegalsari menangkap tiga orang tersangka gendam yang beraksi di kawasan Tegalsari, Surabaya, Sabtu malam (15/6/2019).
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polsek Tegalsari menangkap tiga orang tersangka gendam yang beraksi di kawasan Tegalsari, Surabaya, Sabtu malam (15/6/2019).
Para tersangka melancarkan aksinya bermodus pengobatan tabib.
Tiga orang pelaku yaitu suami-istri asal Putat Jaya bernama Mochamad Holil (40) dan Fitria, tersangka lain tak lain adik tersangka Fitria bernama Jefri Sony (42) warga Banyu Urip Jaya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama mengatakan,para tersangka memiliki peran masing-masing yaitu bermodus tabib, meraup uang tunai maupun penjual barang-barang hasil curian.
"Ada berapa barang berupa set emas yang oleh adik kandung Fitri, yaitu Jefri dijual. Jefri ini berperan menjualkan barang-barang," kata Kompol Rendy Surya, Senin (17/6/2019).
Dari laporan polisi, ada dua orang yang menjadi korban tersangka gendam bermodus pengobatan.
• Persebaya Vs Madura United, Bajul Ijo Incar Kemenangan sebagai Kado Ulang Tahun Persebaya ke-92
• Sahabat Gisella Anastasia Dihujat Pasca Foto Mesra Bareng Raffi Ahmad, Langsung Buka Suara, Kocak!
• Kisah Hotman Paris Mau Bunuh Diri 25 Tahun Lalu, Tukang Becak Penyelamatnya, Berawal dari Frustasi
Rata-rata dari mereka, disebut Rendy, kehilangan perhiasan maupun uang tunai.
"Ketiga tersangka sudah menghabiskan sekitat Rp 56 juta uang dari dua korban," kata Kompol Rendy Surya Aditama kepada Tribunjatim.com.
Saat ini pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain dari kasus gendam tersebut.
Sementara tiga tersangka tersebut harus mendekam di tahanan Polsek Tegalsari.