Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tanggapan 2 Pakar Hukum Tata Negara Terhadap Permohonan BPN Terkait Posisi Ma'ruf Amin di BUMN

Lihat tanggapan Refly Harun dan Juanda terkait permohonan BPN mengenai Ma'ruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
Tayangan Youtube Fakta TVONE
Refly Harun dalam tayangan TVone 

Perspektif lain yang dimaksudnya yakni, definisi BUMN tidak bisa dilihat dengan hanya melihat satu Undang-Undang saja.

"Tapi harus juga mengaitkannya secara sistematis dengan undang-undang lain, undang-undang tentang keungan negara, tentang pengawasan keuangan negara, tentang pemberantasan korupsi, dan lain sebagainya," tuturnya.

"Ini akan justru sangat terkait dan kait mengait kalau perspektif tekstual yang dipakai artinya anak-anak perusahaan boleh berpolitik, itu konsekuesnsinya. Tapi kalau sistematis yang dipakai maka anak-anak perusahaan tak boleh berpolitik karena dia diperlakukan seperti BUMN juga," katanya.

Tak hanya Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Guru Besar Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda juga memberikan komentar mengenai salah satu gugatan pemohon atau Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga yang meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Faldo Maldini Sebut Prabowo Tak Akan Menang Sidang Sengketa Pemilu di MK: Pasti Lu Pengen Bully Gue

Gugatan itu berdasarkan dari posisi Ma'ruf Amin yang masih sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah dan dianggap melanggar syarat pencalonan.

"Saya kira sangat sulit untuk diterima. Pertama bukan ranahnya MK untuk mendiskualifikasi," kata Juanda dalam diskusi bertajuk Mahkamah Keadilan untuk Rakyat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Juanda menyebut Ma’ruf Amin seharusnya sudah ditolak dari awal jika tidak memenuhi syarat pendaftaran di KPU.

Tetapi, jika kemudian tidak memenuhi syarat dan diterima, berarti ada kesalahan dari KPU.

"Nah ketika itu dia (kuasa hukum BPN) tahu seharusnya dia menggugat KPU ke PTUN. Artinya keputusan penetapan dari KPU untuk Pak Ma'ruf ini ada kesalahan atau ada yang merugikan pasangan 02. Maka, ranah alamatnya bukan ke MK, tapi ke PTUN," terangnya.

Respons I Gusti Putu Artha Terkait BPN Prabowo Punya Bukti Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi Rp 25 M

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BW Yakin Putusan Mahkamah Agung Ini Bisa Menangkan Prabowo-Sandi, Pakar Hukum Ungkap Hal Sebaliknya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved