Revitalisasi Pasar di Jember Ada yang Mangkrak Hingga Mei, Jaksa Geledah Kantor Pemkab Jember
Proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Jember rupanya disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Satgas dari Kejari Jember
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Jember rupanya disidik oleh Kejaksaan Negeri Jember.
Bahkan Kamis (20/6/2019) tim dari Satuan Tugas Pemberantasan Khusus Kejari Jember menggeledah sejumlah tempat di Jember.
Seperti Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember di Jl Kalimantan, serta ruangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Bagian Pembangunan di lingkungan Kantor Bupati Pemkab Jember di Jl Sudarman.
Selain itu, jaksa juga menggeledah tempat rekanan revitalisasi pasar tersebut. Penggeledahan dilakukan hampir dalam waktu bersamaan.
(BREAKING NEWS: Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Negeri Jember Geledah OPD Pemkab Jember)
Tim terbagi dalam tiga kelompok. Masing-masing menggeledah Kantor Disperindag, ULP, juga tempat rekanan.
"Ada juga tempat pemborong yang kami periksa," ujar Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto.
Namun dia tidak menyebutkan tempat rekanan revitalisasi pasar yang diperiksanya.
Dia hanya membenarkan jika kantor pemerintah yang digeledah adalah Kantor Disperindag dan ULP Pemkab Jember.
"Kami lakukan penggeledahan dan penyitaan bukti dokumen terkait. Kami hanya mengumpulkan dokumen. Tidak ada OTT (Operasi Tangkap Tangan). Kami mendalami kasus Pasar Manggisan dan lain-lain," imbuh Ponco kepada Surya.
Revitalisasi pasar merupakan program Pemkab Jember yang memakai sumber dana APBD Kabupaten Jember.
Revitalisasi pasar berjalan tahun 2018, dan tahun 2019 ini. Tahun 2018 lalu, terdapat 12 pasar yang direvitalisasi memakai dana APBD Jember.
Dari 12 pasar itu, hingga awal tahun 2019 tersisa tiga pasar yang belum siap ditempati, yakni Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul, Pasar Tegalbesar Kecamatan Kaliwates, dan Pasar Bungur Kecamatan Patrang.
(Kejari Jember Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Proyek Revitalisasi Pasar)
Ketidaksiapan Pasar Manggisan bahkan sampai disorot oleh sejumlah pihak.
Pedagang pasar setempat mengeluhkannya. Ternyata hingga sebelum puasa atau di bulan Mei lalu, tidak ada pengerjaan apapun di pasar tersebut.
Padahal berdasarkan kontrak kerja, revitalisasi pasar harus selesai Desember 2018, dan ada toleransi perpanjangan pengerjaan sampai Februari 2019.
Namun sampai bulan Mei, bahkan sampai bulan Juni ini, proyek tersebut mangkrak.
Proyek Pasar Manggisan senilai Rp 7,8 miliar. Pagu anggaran revitalisasi pasar tahun 2018 lalu mencapai Rp 100 miliar.
Jaksa belum mau menjelaskan letak indikasi kerugian negara dalam perkara yang ditangani.
"Masih belum, itu (kerugian negara) mendasar, nanti saatnya kami sampaikan. Intinya kami lakukan penyidikan tentang pasar, ada beberapa pasar tidak hanya satu pasar," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto.
Aguslah yang memimpin penggeledahan di ruang ULP Pemkab Jember.
(Lookh Mahfud Minta Pemkot segera Selesaikan Polemik Revitalisasi Tiga Pasar di Kota Malang)
"Ya ada beberapa dokumen terkait yang kami sita," ujarnya.
Penggeledahan ini baru penggeledahan pertama yang dilakukan oleh Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Jember.
Penggeledahan di ruangan ULP barang dan jasa dilakukan mulai pukul 13.00 Wib hingga 15.30 Wib.
Sementara itu dari pihak Pemkab Jember belum ada komentar apapun.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Jember Arismaya Parahita enggan berkomentar terkait penggeledahan itu.
Sedangkan Plt Kepala Bagian Pembangunan yang juga Kepala ULP barang dan jasa, M Kosim langsung memimpin rapat para stafnya usai penggeledahan selesai.
Reporter: Surya/Sri Wahyunik