Fakta Terbaru Kebakaran Pabrik Mancis di Binjai, Pemilik dan Manajer Ditetapkan Sebagai Tersangka!
Fakta terbaru kebakaran pabrik mancis di Binjai, pemilik dan manajer pabrik ditetapkan sebagai tersangka!
Empat korban selamat tersebut yakni Pipit (29), Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30), dan Nurasiyah (24).
• Ceritakan Tragedi Pabrik Mancis Terbakar, Korban Selamat Tak Kuasa Tahan Tangis: Semua Kawanku Habis
3. Pintu digembok
Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan kalau pintu pabrik tersebut di gembok dan jendela di tempat tersebut bahkan diteralis besi.
Tak sembarangan orang bisa masuk dalam pabrik tersebut menurut pengakuan warga sekitar.
Bahkan pintu masuk hanya ada dari 1 pintu belakang yang diduga agar terhindar dari pajak retribusi usaha.
Hal ini diduga jadi penyebab 30 korban tak bisa lolos dari ganasnya api yang membakar pabrik ini.
4. Pabrik Korek Api Ilegal
Pengawas Disnaker Sumut UPT 1 Medan-Binjai-Langkat Mahipal Nainggolan menyebutkan kalau pabrik yang terbakar tersebut ternyata ilegal.
Dirinya mengatakan kalau pabrik rumahan tersebut tak ada izin dari perangkat daerah.
Beberapa warga juga mengungkapkan hal yang sama terkait perizinan tempat usaha tersebut.
• Alasan Pintu Pabrik Korek Api Mancis yang Terbakar Dikunci Mandor dari Luar Saat Pekerja Merakit
5. Pemilik Ditetapkan Jadi Tersangka
Pemilik usaha yang diketahui bernama Burhan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Burhan yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian disebut tak memperhatikan keselamatan pekerja yang tiap harinya berhadapan dengan zat kimia berbahaya.
"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka. Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto dikutip dari Tribun Medan (grup TribunJatim.com).
Informasi yang berhasil diperoleh, pabrik tersebut merupakan rumah milik Sri Maya (47) yang disewakan kepada Burhan.
• Kronologi Pabrik Mancis di Binjai Terbakar yang Tewaskan 30 Orang, Pekerja Coba Mancis Lalu Meledak