Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

TKN Sebut Bambang Widjojanto Konyol :Tidak Ada Sejarahnya Dalam Hukum Kita

Bambang Widjojanto sempat mengatakan bahwa hanya institusi negara yang bisa membuktikan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019, TKN sebut BW konyol

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. 

Mendengar pernyataan yang disampaikan Bambang Widojanto, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Arsul Sani menyatakan pernyataan yang disebutkan Bambang Widjojanto dapat menjadi bahan tertawaan para advokat di seluruh dunia.

"Statement BW bahwa negara atau pengadilan MK harus membuktikan dalil-dalil yang ia kemukakan dalam permohonannya menjadi bahan tertawaan dunia advokat, tidak saja di Indonesia, tapi juga di kalangan advokat negara-negara lain," ujar Arsul ketika dihubungi, Selasa (25/6/2019).

Dalam penilaian Arsul advokat-advokat yang mendengar pernyataan itu tentu akan menganggapnya sebagai argument pengacara yang kalah saja.

Faldo Maldini Sebut Prabowo Tak Akan Menang Sidang Sengketa Pemilu di MK: Pasti Lu Pengen Bully Gue

Dikatakan seperti itu, menurutnya permintaan Bambang Widjojanto kali ini sangat bertentangan dengan asas hukum “barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan”.

Arsul yang juga merupakan anggota DPR dan pernah berprofesi sebagai pengacara ini menjelaskan setidaknya ada dua alasan untuk menolak pernyataan Bambang Widjojanto.

"Pertama, sarjana hukum mana pun yang ambil mata kuliah beban pembuktian pasti tidak akan menemukan sandaran doktrinal, yurisprudensi, maupun hukum positifnya untuk statement BW. Yang diajarkan adalah asas hukum 'barangsiapa mendalilkan, maka ia harus membuktikan'," ujar Arsul.

Adapun alasan kedua adalah tidak adanya lembaga peradilan yang dibenarkan untuk kehilangan indepedensinya.

Arief Poyuono Sebut Adian Napitupulu Jauh Lebih Mumpuni Dibanding AHY Soal Kandidat Menteri Jokowi

Justru dengan bergabung bersama salah satu pihak yang berperkara dan ikut membuktikan dalil gugatannya akan membuat peradilan tersebut menjadi parsial.

"Tugas lembaga peradilan adalah menilai alat bukti, bukan membuktikan dalil salah satu pihak. Kalaupun pengadilan ingin mencari alat bukti, maka itu untuk menambah keyakinan hakim, bukan untuk mendukung atau memperkuat dalil salah satu pihak," ujar Arsul.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Jelang Putusan MK, Selain Jadi Bahan Tertawaan Advokat TKN Kembali Sebut Bambang Widjojanto Konyol

Yusril Sebut Ada Kesaksian Palsu dari Saksi 02: Saat Sidang Selesai Kami Konsultasi ke Jokowi-Maruf

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved