Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fakta-fakta Qomar Ditangkap Polisi Akibat Dugaan Ijazah Palsu, Terbongkar Saat Akan Mewisuda

Fakta-fakta Qomar ditangkap polisi akibat dugaan ijazah palsu, terbongkar saat akan mewisuda.

Editor: Alga W
Tribun Medan
Qomar saat menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi bersama Empat Sekawan 

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasatreskrim seperti yang ditulis oleh Kompas.com.

Gugat Cerai Song Hye Kyo, Song Joong Ki Disebut Sudah Lama Pisah Ranjang dan Rumahnya Kosong

3. Terbongkar saat Qomar akan Mewisuda Mahasiswa

Pihak UMUS mencurigai dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan Qomar saat Qomar akan mewisuda mahasiswanya.

Pada 2017, Qomar yang saat itu menjabat sebagai Rektor UMUS, diagendakan untuk mewisuda mahasiswa.

Ia diharuskan memberikan ijazah S-2 dan S-3, tapi Qomar tak bisa memperlihatkannya.

Qomar hanya menunjukkan urat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.

Resmi Gugat Cerai, Bagaimana Nasib Rumah Rp116 M Persembahan Song Joong Ki untuk Song Hye Kyo?

"Padahal surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," ujar Tobidin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Hasil pengecekan ini membuat Umus merasa dirugikan.

Pertama, jika dipaksakan wisuda dilakukan oleh rektor dengan SKL palsu, dikhawatirkan ijazah yang dikeluarkan juga cacat hukum.

"Kami bisa diprotes oleh mahasiswa," ujar Tobidin kepada Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Kedua, secara materiil kampus juga rugi karena telah mengeluarkan biaya untuk menggaji rektor yang ternyata ber-SKL palsu.

5 Fakta Perceraian Song Joong Ki dan Song Hye Kyo, Isu Pisah Ranjang hingga Cincin Kawin

4. Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Jika terbukti bersalah, Qomar bisa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Menurut Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho, Qomar yang saat ini berstatus sebagai tersangka, melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu atau Pemalsuan Surat.

Fakta-fakta Jelang Sidang Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2019, Prabowo-Sandiaga Uno Tak Hadir

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved